POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) kerap kali meresahkan dan merugikan masyarakat, karena menerapkan bunga tinggi hingga adanya potensi sebar data pribadi.
Tak hanya itu dalam proses penagihan pun acap kali diluar aturan, yakni melakukan praktik intimidasi, kekerasan hingga ancaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dengan entitas penyelenggara pinjaman tak berizin tersebut, karena jika terjerat berpotensi terjebak dalam pusaran utang tanpa henti.
Lalu apa yang harus dilakukan terlanjur terjebak pinjol ilegal dan bagaimana mengamankan data pribadi agar tidak disebar sembarangan? Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: 4 Langkah yang Bisa Dilakukan bila Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Salah Satunya Lapor OJK
6 Langkah Amankan Data Pribadi dari Pinjol Ilegal
Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengamankan data pribadi dari pinjol ilegal sebagaimana dikutip dari laman Easycash, yaitu:
Jangan Mengunduh Aplikasi Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dengan aktivitas pinjol ilegal, karena sangat merugikan dan meresahkan.
Hal yang merugikan masyarakat ialah adanya potensi penyalahgunaan data pribadi, penerapan bunga tinggi yang tak sesuai aturan hingga proses penagihan yang intimidatif serta melakukan ancaman.
Lebih lanjut, entitas tak berizin ini sering kali meminta akses yang berlebihan seperti akses data kontak, galeri dan sejenisnya.
Baca Juga: 6 Cara Efektif Hentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Peminjam, Simak Langkah-Langkahnya
Sementara aturan resminya menyebutkan bahwa yang hanya bisa diakses oleh penyelenggara pinjaman ialah kamera, mikrofon serta lokasi atau dikenal dengan sebutan CAMILAN.