POSKOTA.CO.ID - Pemerintah saat ini sudah melakukan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 senilai Rp500.000 kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda melalui Rekening BRI.
Saat ini pemerintah terus menyalurkan bansos PKH 2025 kepada NIK e-KTP Anda yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melansir dari kanal Youtube Ariawanagus, ada bukti struk Rp500.000 yang cair melalui Rekening BRI yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH 2025.
Tentunya hanya NIK e-KTP yang berhasil memenuhi syarat bisa menerima bansos PKH 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. WNI
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: Bansos PKH 2025 Turun Lagi! Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima, Langsung Klik di Sini!
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.