NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Kamu Telah Terdaftar sebagai Penerima Bansos PKH 2025 Rp2.400.000 Cair Per Tahun via Rekening KKS? Begini Informasinya!

Kamis 01 Mei 2025, 10:00 WIB
NIK e-KTP atas kepemilikan nama kamu yang telah terdaftar di DTSEN berhak menerima bansos PKH 2025 Rp2.400.000 cair per tahun via Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas kepemilikan nama kamu yang telah terdaftar di DTSEN berhak menerima bansos PKH 2025 Rp2.400.000 cair per tahun via Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas kepemilikan nama kamu sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 Rp2.400.000 cair per tahun? cek di sini informasinya.

Penyaluran bansos PKH 2025 berupa saldo dana Rp2.400.000 diberikan kepada NIK e-KTP kamu yang masuk di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) per tahunnya melalui Rekening KKS.

Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, saat ini pemerintah telah selesai melakukan pendataan KPM dari DTKS ke DTSEN pada akhir Minggu kemarin.

Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Gunakan NIK KTP Anda untuk Cek Status Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Ketahui Cara Lengkapnya di Sini

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Syarat penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Pinterest/BlogoVector)

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

1. Keluarga Miskin dan Rentan

Penerima PKH harus berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi yang terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial.

2. Memiliki Anggota Keluarga Prioritas

PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:

Baca Juga: Saldo Dana Rp2.400.000 Cair Per Tahun dari Bansos PKH 2025 ke NIK e-KTP Anda via Rekening KKS, Begini Cara Mencairkannya!

  • Ibu Hamil dan Anak Balita: Untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak sejak dini.
  • Anak Sekolah: Keluarga dengan anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
  • Lansia di Atas 70 Tahun: Bantuan diberikan kepada lansia agar mereka mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Bantuan diberikan untuk meringankan beban keluarga yang merawat anggota keluarga dengan disabilitas berat.

3. Terdaftar dalam DTSEN dan Tidak Menerima Bantuan Ganda

Calon penerima harus sudah masuk dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, mereka bisa mengajukan diri melalui pemerintah daerah setempat. Selain itu, penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya yang serupa agar penyaluran bansos lebih merata.

Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima bisa berpeluang mendapat bansos PKH 2025.

Berita Terkait

News Update