POSKOTA.CO.ID - Jangan gegabah dalam mengajukan pinjaman uang secara online. Berikut ini, ada beberapa cara cerdas pilih pindar resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di tengah kemudahan akses ke layanan finansial digital, pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol kian diminati masyarakat Indonesia.
Apalagi bagi para pemula yang baru mulai mengeksplorasi dunia pinjaman berbasis aplikasi, proses pengajuan yang cepat dan syarat yang mudah menjadi daya tarik tersendiri.
Namun, di balik kemudahan itu, terdapat risiko besar jika salah memilih platform. Banyak aplikasi pinjol ilegal yang kini menyusup bahkan ke toko aplikasi resmi seperti Google Play Store dan App Store.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena tak sedikit pengguna yang tertipu oleh aplikasi pinjol ilegal yang tampilannya dibuat menyerupai layanan resmi.
Baca Juga: 4 Langkah yang Bisa Dilakukan bila Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Salah Satunya Lapor OJK
Logo, nama aplikasi, hingga antarmuka pengguna sengaja dibuat mirip untuk mengecoh masyarakat. Akibatnya, pengguna tanpa sadar memberikan akses data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mengapa Harus Waspada Terhadap Pinjol Ilegal?
Menggunakan layanan pinjaman online ilegal bukan hanya merugikan dari segi finansial, tapi juga bisa berdampak langsung pada keamanan data dan kenyamanan hidup Anda.
Aplikasi pinjol ilegal kerap melakukan praktik pencurian data pribadi, menerapkan bunga mencekik, hingga melakukan penagihan dengan cara-cara kasar dan tidak manusiawi.
Kasus ancaman, intimidasi, hingga pelecehan verbal sering muncul akibat peminjaman melalui pinjol yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di era serba digital saat ini, sangat penting untuk memastikan bahwa setiap layanan finansial yang digunakan memiliki legalitas yang jelas.