DC Pinjol Tagih Terus hingga Menganggu, Bolehkah Nasabah Matikan HP? Begini Kata Pengamat

Minggu 04 Mei 2025, 09:21 WIB
Ilustrasi nasabah pinjol mematikan HP. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi nasabah pinjol mematikan HP. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Sejumlah masyarakat yang menghadapi gagal bayar (galbay) pada layanan pinjaman online (pinjol) mengaku menerima ancaman pidana jika mereka mematikan ponsel saat proses penagihan berlangsung.

Namun, menurut edukator keuangan Hendra Setyo, tindakan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

“Jawabannya tidak. Kenapa? Karena mematikan HP itu tidak bisa dikategorikan sebagai pidana. Enggak bisa,” kata Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Minggu, 4 Mei 2025.

Edukator TikTok itu menekankan bahwa masyarakat tidak perlu merasa cemas berlebihan terhadap ancaman yang disampaikan oleh pihak penagih utang.

Baca Juga: Cara dan Solusi Mengatasi Galbay Pinjol Ilegal, Cek Selengkapnya di Sini

Ia juga mendorong masyarakat untuk tetap tenang dan berpikiran jernih saat menghadapi tekanan dari debt collector.

“Teman-teman enggak perlu takut yang berlebihan. Tetap tenang saja. Insyaallah semuanya akan baik-baik saja,” tuturnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mematikan ponsel atau memblokir nomor kontak, terlebih jika merasa terganggu dan telah melakukan konfirmasi sebelumnya kepada pihak pinjol.

“Kalian jawab bahwa kalian akan usahakan. Yang penting kalian sudah konfirmasi, bukan kabur-kaburan, dan meminta waktu untuk fokus mencari dana agar bisa membayar. Itu sudah cukup,” jelasnya.

Baca Juga: Tetap Tenang! Begini Solusi Paling Ampuh Hadapi Teror Debt Collector Pinjol

Ia menambahkan, selama ada niat baik dari pihak peminjam untuk melunasi utang, tindakan mematikan ponsel atau menghindari sementara komunikasi bukanlah bentuk pelanggaran hukum.

“Kalian mau blokir nomor, mau matiin nomor, itu adalah hak asasi kalian. Selama ada niat baik untuk membayar, meskipun butuh waktu yang cukup lama, Insyaallah akan tetap aman-aman saja,” katanya.

Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap intimidasi dan ancaman hukum yang kerap dilontarkan oleh oknum penagih utang pinjaman online ilegal.

Oleh karena itu, debitur dihimbau untuk tetap tenang dan lebih berfokus pada pelunasan utang.

Berita Terkait

News Update