“Kalian mau blokir nomor, mau matiin nomor, itu adalah hak asasi kalian. Selama ada niat baik untuk membayar, meskipun butuh waktu yang cukup lama, Insyaallah akan tetap aman-aman saja,” katanya.
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap intimidasi dan ancaman hukum yang kerap dilontarkan oleh oknum penagih utang pinjaman online ilegal.
Oleh karena itu, debitur dihimbau untuk tetap tenang dan lebih berfokus pada pelunasan utang.