4 Langkah yang Bisa Dilakukan bila Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Salah Satunya Lapor OJK

Minggu 04 Mei 2025, 16:35 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Ilustrasi pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Menjamurnya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Indonesia sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Pasalnya, sudah banyak korban yang terjerat dan rata-rata perempuan.

Hal ini menjadi sorotan banyak pihak, karena tindakan dari entitas keuangan tak berizin itu tidak sesuai aturan.

Selain itu, banyak potensi yang merugikan masyarakat seperti penyalahgunaan data pribadi dan bunga tinggi yang bisa menyebabkan peminjam terjerat dalam pusaran utang tanpa henti.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa penyedia layanan pinjaman tidak boleh menyebarkan data pribadi dan harus menjaga privasi konsumen, kemudian perihal bunga ditetapkan maksimal 0.2 persen per hari untuk sektor konsumtif.

Baca Juga: 6 Cara Efektif Hentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Peminjam, Simak Langkah-Langkahnya

Lantas apa yang bisa dilakukan jika terlanjur terlibat dengan pinjol ilegal? Simak penjelasannya.

4 Langkah yang Bisa Dilakukan jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal

Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh peminjam jika terlanjut terlibat dengan pinjol ilegal sebagaimana dikutip dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), antara lain:

Lunasi Utang dengan Cepat

Hal pertama yang bisa dilakukan ialah melunasi utang yang sudah diajukan dengan cepat. Mengingat kemungkinan ada penerapan bunga dan denda yang tinggi.

Semakin cepat, semakin baik sebab jika menunda-nunda akan lebih sulit. Karena bagaimanapun pada dasarnya utang yang telah diajukan tetap harus dibayar.

Baca Juga: Spam SMS dari Pinjol Bikin Terganggu? Begini Cara Blokirnnya

Adapun cara untuk melunasi utang pinjol ilegal dengan cepat, yaitu:

Atur pengeluaran Anda, hematlah pos atau alokasi dana yang bisa dihemat. Hasil penghematan dapat  dialihkan untuk pelunasan utang pinjol.

Jadwalkan pelunasan utang saat Anda baru menerima gaji atau penghasilan Alokasikan di awal, sehingga Anda bisa membayar tepat waktu.

Baca Juga: 5 Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan, Wajib Tahu Sebelum Gagal Bayar!

Laporkan ke Pihak Berwenang

Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang seperti OJK atau pihak kepolisian bila mendapatkan tindakan seperti intimidasi, kekerasan atau ancaman dan sejenisnya.

Anda bisa melapor melalui SIPASTI atau kontak langsung ke OJK di 157. Nantinya, laporan Anda akan menjadi dasar Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

Selain melalui OJK, Anda juga bisa melapor melalui web kepolisian di patrolisiber.id atau email [email protected].

Baca Juga: DC Pinjol Datang Marah-Marah karena Nomor WhatsApp Diblokir? Lakukan Ini Sekarang Juga

Hindari Sistem Gali Lubang Tutup Lubang

Saat Anda kesulitan biasanya yang ditawarkan ialah sistem mengajukan pinjaman lain demi menutupi pinjaman sebelumnya.

Hindari hal tersebut, karena bukan solusi melainkan Anda akan terjebak utang lebih dalam.

Selama memiliki tagihan, jangan sampai memiliki utang baru sebab diperkirakan Anda akan kesulitan untuk membayar dan biasanya hal ini yang dilakukan kebanyakan korban pinjol ilegal.

Baca Juga: 4 Cara Jitu Agar DC Lapangan Pinjol Tak Datang ke Rumah

Ajukan Restrukturisasi

Apabila kesulitan dalam membayar tagihan, cobalah berkomunikasi dan ajukan restrukturisasi agar bisa lebih mudah melunasi utangnya.

Restrukturisasi ini bisa dalam bentuk keringanan bunga, tenor yang diperpanjang atau bentuk dispensasi lainnya.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update