POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena pinjaman online (pinjol) seakan sudah lekat dengan masyarakat.
Banyak yang menilai pinjol menyusahkan dan merugikan, namun tak sedikit pula yang merasa terbantu oleh keberadaannya.
Nyatanya, kedua pendapat ini sama-sama benar. Pinjol bisa menjadi solusi tapi juga bisa menjadi jerat, tergantung bagaimana pengguna mengelolanya.
“Pada hakikatnya, pinjol adalah tools, dan kita adalah masternya,” demikian seperti dikutip dari channel YouTube Andre Tuwan, Minggu, 4 Mei 2025.
Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Risiko Besar yang Mengintai Data NIK KTP Anda
Adapun pinjaman daring (pindar) legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menawarkan kemudahan tanpa ribet, pencairan cepat, dan nominal yang cukup besar. Bahkan tanpa syarat agunan.
Contohnya, Kredivo memberikan limit hingga Rp50 juta dan Indodana hingga Rp70 juta. Ini tentu menjadi solusi keuangan yang sangat membantu, terutama di saat Anda membutuhkan dana darurat.
Sayangnya, kepercayaan masyarakat terhadap pindar legal seringkali tercoreng oleh praktik pinjol ilegal.
“Pinjol ilegal itu kasih bunga tinggi dan tidak transparan. Ada yang pinjam 2,5 juta tapi harus bayar ratusan juta dan tetap belum lunas,” jelasnya.
Ia menambahkan, pinjol ilegal umumnya menyasar masyarakat melalui SMS atau WhatsApp dan memberikan penawaran yang tampak menarik namun berujung jerat hutang.
Tiga Cek Penting Sebelum Mengajukan Pinjol
Agar tidak terjerumus ke dalam masalah keuangan akibat pinjol, ada tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman. Diantaranya: