POSKOTAC.CO.ID – Edukator keuangan terkenal Hendra Setyo menjelaskan tahapan proses penagihan dari perusahaan pinjaman daring (pindar), seraya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang apabila menghadapi keterlambatan pembayaran.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa keterlambatan atau gagal bayar dalam pinjaman daring bukan merupakan tindak pidana, melainkan termasuk dalam ranah perdata.
“Intinya, tidak akan ada proses kalian dipenjara. Nggak ada proses kalian dipanggil polisi. Nggak ada proses kalian mengalami hal-hal yang aneh-aneh, gitu. Nggak ada, ya. Ini adalah masalah perdata, jadi tidak mungkin teman-teman akan berurusan dengan polisi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penagihan biasanya dimulai dengan panggilan telepon ketika keterlambatan baru terjadi satu hingga dua hari.
Baca Juga: Ajukan Pindar Lewat Platform Akulaku, Begini Caranya!
Tahapan Penagihan
Bila tidak ada respons, perusahaan pindar akan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dan surat penagihan.
“Pertama-tama biasanya telepon dulu. Teleponnya pun juga cukup lumayan sering. Kalau kalian nggak angkat atau nggak respon, biasanya cukup sering. Itu sebelum jatuh tempo. Setelah jatuh tempo, intensitasnya akan mulai bertambah,” tuturnya.
Menurutnya, ancaman mengenai keberadaan tim penagihan lapangan (debt collector) sering kali diberikan sejak awal keterlambatan.
Namun ia mengklarifikasi bahwa kehadiran petugas di lapangan tergantung pada lokasi dan kebijakan masing-masing pinjol.
Baca Juga: 3 Solusi Keuangan untuk Mengatasi Risiko Galbay Pindar, Segera Lakukan Hal Ini
“Kalau kalian berada di kota terpencil, sangat jarang sekali dalam sebulan sudah disamperin. Biasanya butuh waktu tiga bulanan. Tapi kalau di kota-kota besar, ya benar, satu bulan atau lebih sedikit biasanya sudah disamperin,” jelasnya.