POSKOTA.CO.ID – Edukator keuangan terkenal Hendra Setyo memperingatkan masyarakat terkait fakta-fakta yang jarang diungkap oleh pinjaman online (pinjol), terutama mengenai aspek hukum dan praktik penagihan.
Dirinya menegaskan bahwa pinjaman online sejatinya merupakan urusan hukum perdata, bukan pidana.
“Pinjol itu hanya urusan hukumnya adalah perdata dan kemungkinan besar tidak akan masuk ke sidang,” ujarnya.
“Mereka berusaha menakut-nakuti, padahal masuk ke jalur perdata pun tidak mudah dan merugikan nasabah gagal bayar,”
Baca Juga: Kapan Sebaiknya Hapus Aplikasi Pinjaman Online di HP? Ini Jawaban untuk yang Lagi Galbay Pinjol
Trik Penagihan
Ia juga menyebutkan bahwa tidak semua perusahaan pinjol memiliki tim penagihan lapangan atau debt collector (DC). Namun, banyak yang berpura-pura seolah-olah memiliki demi menekan debitur.
“Pinjol yang tidak punya DC lapangan biasanya mengaku-ngaku mereka punya. Biasanya sih di awal-awal selalu bilang kalau enggak segera bayar akan ada tim lapangan yang datang,” katanya, seraya menambahkan bahwa hal tersebut hanyalah bentuk intimidasi yang kerap digunakan.
Lebih lanjut, ia mengungkap ketidakkonsistenan pelaporan keterlambatan pembayaran ke Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Baca Juga: Hindari Galbay Pinjol! Ini Cara Mengatasi Teror dan Ancaman dari DC Ilegal
Masalah SLIK OJK
Menurutnya, pelaporan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing penyedia pinjaman.
“Soal SLIK OJK itu urusan masing-masing pinjolnya, mau melaporkan atau enggak. Ada yang sebulan langsung masuk, ada juga yang sampai tujuh bulan belum dilaporkan,” jelasnya.