Syarat Terbaru Pinjol, Peraturan OJK dan Penggunaan Agunan

Sabtu 03 Mei 2025, 22:23 WIB
Simak aturan terbaru baru OJK tentang penggunaan agunan pinjol (Sumber: Pinterest)

Simak aturan terbaru baru OJK tentang penggunaan agunan pinjol (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) semakin berkembang pesat di Indonesia.

Akan tetapi, seiring dengan meningkatnya jumlah peminjam dan potensi risiko gagal bayar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terbaru yang mengharuskan pinjol dengan nilai pinjaman besar untuk menggunakan agunan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan bagi pemberi pinjaman dan meminimalkan kerugian yang dapat timbul akibat kredit macet.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Desi Sutriani, berikut syarat terbaru pinjaman di pinjol, peraturan OJK terkait penggunaan agunan, dan dampaknya terhadap peminjam.

Baca Juga: Telat Bayar Sehari di Pindar FinPlus, Kena Denda Berapa?

Peraturan OJK Terbaru tentang Agunan untuk Pinjaman Online

Salah satu perkembangan penting yang baru saja dikeluarkan adalah aturan dari OJK terkait penggunaan agunan bagi pinjaman online.

Mulai April 2024, pinjaman di atas 2 miliar rupiah harus disertai dengan agunan.

Aturan ini diterbitkan melalui Surat Edaran OJK yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan bisnis pinjol dan mengurangi risiko gagal bayar yang dapat merugikan para lender (pemberi pinjaman).

Penyelenggara pinjol diwajibkan untuk memastikan adanya agunan untuk pinjaman dengan nominal lebih dari Rp2 miliar.

Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan bagi lender apabila terjadi risiko gagal bayar.

"Bentuk agunan yang dimaksud bisa berupa agunan fisik seperti tanah atau bangunan atau agunan non-fisik berupa jaminan lainnya," ujar Desi.

Ia menambahkan, untuk pinjaman yang lebih kecil, belum ada kewajiban menggunakan agunan. sehingga bagi Anda yang memiliki pinjaman kecil, saat ini masih aman.

Baca Juga: Bayar Tagihan Pindar Pinjamin dengan DANA? Ini Tutorialnya

Pertimbangan Sebelum Ajukan Pinjol

Bagi Anda yang masih tergoda untuk melakukan pengajuan pinjol, pastikan selalu mengikuti perkembangan aturan dan regulasi yang ada.

Meskipun aturan ini baru berlaku untuk pinjaman besar, bukan tidak mungkin ke depannya pinjaman dengan nominal lebih kecil juga akan diwajibkan untuk menggunakan agunan.

Sementara untuk Anda yang masih memiliki pinjaman dalam jumlah kecil, perlu diingat bahwa saat ini masih aman untuk melanjutkan pinjaman tersebut.

Pastikan untuk selalu memantau kebijakan terupdate dari OJK agar tidak terjebak dalam peraturan yang baru.

Debt Collector dan Taktik Penagihan

Beberapa laporan juga mengungkapkan bahwa beberapa pinjol yang sah atau legal juga mulai menerapkan teknik penagihan yang sangat agresif, hampir mirip dengan pinjol ilegal.

Hal ini termasuk intimidasi atau teror yang dilakukan oleh Debt Collector (DC).

Oleh karena itu, Anda yang memiliki pinjaman daring (pindar) legal, pastikan untuk tidak langsung merespon pesan atau WA dari DC, dan selalu perhatikan pola pergerakan mereka.

Desi menambahkan, jika Anda sedang menghadapi masalah dengan pinjaman online, lebih baik mencari solusi yang bijak dan sah.

"Seperti menghubungi pihak pinjol untuk mendiskusikan kemungkinan restrukturisasi pinjaman atau mencari alternatif pembayaran yang dapat disepakati," pungkasnya.

Berita Terkait

News Update