Syarat Terbaru Pinjol, Peraturan OJK dan Penggunaan Agunan

Sabtu 03 Mei 2025, 22:23 WIB
Simak aturan terbaru baru OJK tentang penggunaan agunan pinjol (Sumber: Pinterest)

Simak aturan terbaru baru OJK tentang penggunaan agunan pinjol (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) semakin berkembang pesat di Indonesia.

Akan tetapi, seiring dengan meningkatnya jumlah peminjam dan potensi risiko gagal bayar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terbaru yang mengharuskan pinjol dengan nilai pinjaman besar untuk menggunakan agunan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan bagi pemberi pinjaman dan meminimalkan kerugian yang dapat timbul akibat kredit macet.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Desi Sutriani, berikut syarat terbaru pinjaman di pinjol, peraturan OJK terkait penggunaan agunan, dan dampaknya terhadap peminjam.

Baca Juga: Telat Bayar Sehari di Pindar FinPlus, Kena Denda Berapa?

Peraturan OJK Terbaru tentang Agunan untuk Pinjaman Online

Salah satu perkembangan penting yang baru saja dikeluarkan adalah aturan dari OJK terkait penggunaan agunan bagi pinjaman online.

Mulai April 2024, pinjaman di atas 2 miliar rupiah harus disertai dengan agunan.

Aturan ini diterbitkan melalui Surat Edaran OJK yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan bisnis pinjol dan mengurangi risiko gagal bayar yang dapat merugikan para lender (pemberi pinjaman).

Penyelenggara pinjol diwajibkan untuk memastikan adanya agunan untuk pinjaman dengan nominal lebih dari Rp2 miliar.

Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan bagi lender apabila terjadi risiko gagal bayar.

"Bentuk agunan yang dimaksud bisa berupa agunan fisik seperti tanah atau bangunan atau agunan non-fisik berupa jaminan lainnya," ujar Desi.

Berita Terkait

News Update