Resmi Diumumkan! Ini Jadwal dan Syarat Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025, Catat Tanggalnya Sekarang

Sabtu 03 Mei 2025, 11:06 WIB
Tampilan laman resmi pip.kemdikbud.go.id untuk pengecekan status penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. (Sumber: Youtube/Gue Rahman)

Tampilan laman resmi pip.kemdikbud.go.id untuk pengecekan status penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. (Sumber: Youtube/Gue Rahman)

Pada Termin 1, pencairan difokuskan kepada siswa yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau P3KE (Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial), serta telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif. Artinya, mereka adalah penerima tetap yang tidak perlu menunggu proses usulan ulang.

Sedangkan pada Termin 2, cakupan penerima diperluas melalui proses usulan Dinas dan aktivasi nominasi, termasuk mereka yang belum memiliki KIP namun lolos verifikasi administratif dari instansi terkait.

Langkah Mengecek Status Penerima PIP

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan PIP, ikuti langkah berikut:

  1. Buka situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
  2. Pilih menu "Cek Penerima PIP"
  3. Masukkan data berikut:

    • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
    • Nama ibu kandung
  4. Klik tombol "Cari" untuk mengetahui status Anda.

Jika terdaftar, maka akan muncul informasi rekening, status bantuan, serta jadwal pencairan dana.

Contoh Kasus dari Daerah

Sebagai contoh, data pengusulan dari Kabupaten Bantaeng menunjukkan bahwa status bantuan masih bertuliskan “dana belum masuk”, dengan keterangan bahwa pencairan akan dimulai paling cepat 21 Mei 2025.

Ini menunjukkan bahwa sistem PIP memberikan transparansi mengenai posisi dan status dana secara real time melalui dashboard yang dapat diakses oleh pihak sekolah dan operator.

Pentingnya Aktivasi dan Pemutakhiran Data

Bagi siswa yang termasuk dalam SK nominasi, aktivasi rekening PIP sangat penting. Tanpa aktivasi ini, bantuan tidak akan bisa dicairkan meskipun namanya sudah tercantum sebagai penerima.

Aktivasi dapat dilakukan dengan mendatangi bank penyalur bantuan dengan membawa dokumen berikut:

  • Kartu identitas siswa
  • Surat keterangan sekolah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • SK nominasi dari sekolah (jika tersedia)

Baca Juga: Terdaftar Penerima PIP tapi Dana Tak Masuk Rekening? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kapan Termin 3 Akan Dimulai?

Meskipun masih jauh, penting juga mengetahui bahwa Termin 3 akan difokuskan kembali kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar, serta usulan dari Dinas dan pemangku kepentingan yang belum terealisasi di dua termin sebelumnya.

Dengan demikian, siswa yang belum cair di Termin 2 masih berpeluang mendapatkan bantuan di Termin 3 asalkan memenuhi persyaratan administrasi.

Tips untuk Orang Tua dan Sekolah

  1. Periksa Data Siswa Secara Berkala: Pastikan NISN dan NIK benar serta aktif dalam sistem dapodik.
  2. Aktifkan Rekening Secepatnya: Jika anak termasuk dalam daftar nominasi, segera lakukan aktivasi.
  3. Pantau Jadwal Pencairan: Ikuti update resmi dari Kemendikbud dan akun YouTube atau media sosial resmi yang terpercaya.
  4. Laporkan Kendala: Jika terdapat masalah teknis dalam pencairan atau status belum berubah, laporkan melalui sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.

Itulah informasi tentang pencairan PIP termin 2 2025. Semoga bermanfaat!

Berita Terkait

News Update