POSKOTA.CO.ID - Usai riuh mengenai mutasi beberapa jenderal oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Akhirnya Panglima pun membatalkan mutasi tersebut dan tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025, ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
Salahsatu jenderal yang tadinya dimutasi yakni Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, putra dari Jenderal purnawirawan Try Sutrisno yang juga mantan Wapres RI, tetap menjabat Pangkogabwilhan I. Awalnya Panglima TNI Agus Subiyanto memutasinya menjadi Staf Khusus KSAD.
Baca Juga: Siapa 6 Jenderal TNI yang Batal Dimutasi Selain Letjen Kunto Arief Wibowo?
"Jadi memang telah dikeluarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang berisi tentang adanya perubahan dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025," terang Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam jumpa pers yang dikutip Poskota pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Selain Letjen Kunto, dalam surat keputusan itu tertulis pula enam nama perwira tinggi lain yang dibatalkan mutasinya.
Diantaranya Laksda TNI Hersan yang turut dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I yang sebelumnya adalah Pangkoarmada III. Lalu, Laksda TNI H. Krisno Utomo yang dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III dari sebelumnya Krisno menjabat Pangkolinlamil.
Selanjutnya, Panglima TNI membatalkan mutasi Laksda TNI Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil.
Kemudian, Panglima juga membatalkan mutasi Laksma TNI Phundi Rusbandi menjadi Kas Kogabwilhan II. Mutasi Laksma TNI Benny Febri menjadi Waaskomlek KSAL turut dibatalkan.
Baca Juga: inI Alasan Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi
Terakhir, Laksma TNI Maulana dibatalkan mutasinya sebagai Kadiskomlekal dari Jabatan Maulana sebelumnya adalah Staf Khusus Kristomei menjelaskan pembatalan mutasi itu lantaran para perwira tinggi tersebut masih memiliki tugas yang mesti diselesaikan.