POSKOTA.CO.ID - Banyak sekali risiko yang akan dihadapi bagi nasabah atau debitur yang gagal bayar (galbay) atau telat bayar utang di aplikasi pinjaman online (pinjol).
Hal itu akan terus dirasakan nasabah dan tidak bisa kabur dari teror mulai dari didatangi oleh pihak ketiga yaitu Debt Collector aplikasi pinjolnya.
Selain itu, pihak aplikasi pinjol akan terus menagih utang ke nasabah atau debitur setiap harinya dengan cara menelepon atau Chat.
Baca Juga: Kontak Kamu Disebar Tanpa Izin karena Galbay Pinjol? Simak Penjelasannya
Maka dari itu, bagi nasabah harus berhati-hati jika ingin pinjaman uang di aplikasi pinjol legal maupun ilegal.
Informasi dari akun channel YouTube FintechID menerangkan ada banyak sekali risiko yang dihadapi nasabah atau debitur jika gagal bayar hutang di aplikasi pinjol.
"Salah satunya nama kalian di Slik OJK akan dinilai buruk," ujarnya dilansir Poskota hari ini Sabtu 3 Mei 2025.
Paling parah risiko yang akan dihadapi oleh nasabah galbay utang pinjolnya adalah penyadapan titik lokasi keberadaan.
"Fitur lacak lokasi nasabah oleh pihak aplikasi pinjol bisa diketahui. Pihak aplikasi pinjol bisa melacak keberadaan nasabah yang gagal bayar hutang pinjolnya," sambungnya.
Lantas, kenapa pihak aplikasi bisa tahu lokasi atau keberadaan nasabah yang galbay utang pinjolnya?
Baca Juga: Ditagih DC Lapangan Pinjol Padahal Tak Pernah Meminjam? Begini Cara Cek KTP Anda di Situs Resmi OJK