POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit nasabah pinjaman online (pinjol) yang bertanya-tanya mengenai risiko gagal bayar (galbay), terutama di platform pinjol ilegal.
Pasalnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang mengajukan pinjaman di fintech peer to peer P2P lending ilegal, baik karena disengaja ataupun tanpa sengaja terjerat jebakan pinjol ilegal.
Alhasil, ketika mereka tidak mampu melunasi utang karena bunga yang sangat tinggi, banyak yang berniat untuk kabur dan sengaja gagal bayar (galbay) pinjol.
Baca Juga: Ditagih DC Lapangan Pinjol Padahal Tak Pernah Meminjam? Begini Cara Cek KTP Anda di Situs Resmi OJK
Padahal, galbay pinjol memiliki risiko yang cukup buruk bagi debitur sehingga sebaiknya dihindari.
Lantas, apa saja risiko galbay pinjol ilegal? Simak informasi selengkapnya yang dibahas dalam artikel ini.
Risiko Galbay Pinjol Ilegal
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada tiga risiko galbay yang akan menimpa debitur.
1. Masuk Daftar Hitam Slik OJK
Hal pertama yang pasti akan terjadi apabila nasabah galbay pinjol, yakni data diri nasabah akan masuk ke dalam daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Apabila nama mu sudah masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK maak kamu akan mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan maupun di fintech pendanaan bersama.
2. Denda dan Bunga Akan Menumpuk
Semakin lama nasabah menumpuk dan menunggak pembayaran utang, maka bunga dari utang tersebut akan terus bertambah dari waktu ke waktu.