Bupati Bogor Izinkan Pemasangan Atribut Parpol, Syaratnya Tidak Rusak Estetika

Kamis 05 Feb 2026, 11:38 WIB
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengizinkan pemasangan atribut parpol. (Sumber: Dok. Pemkab Bogor)

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengizinkan pemasangan atribut parpol. (Sumber: Dok. Pemkab Bogor)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengizinkan spanduk partai politik dipasang di fasilitas publik.

Namun, Rudy menegaskan, pemasangan atribut partai harus mempertimbangkan aspek estetika supaya tidak menjadi sampah visual.

“Siapa pun boleh memasang atribut partai atau atribut kegiatan lainnya, tetapi aspek estetika dan kepentingan umum harus tetap diperhatikan. Kalau secara estetika kurang tepat atau mengganggu kepentingan umum, tentu akan kita rapikan bersama-sama,” kata Rudy kepada wartawan di Cibinong, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurutnya, penataan telah dilakukan di Kawasan Gadog hingga perbatasan Cianjur pada Oktober-November 2025. Atribut yang ditertibkan, seperti spanduk, billboard, atau reklame tidak berizin.

Baca Juga: Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Bogor Raya Hari Ini, Catat Lokasi dan Sasarannya

“Beberapa billboard yang tidak berizin kita bongkar. Ada juga yang berizin, tetapi mengganggu estetika kota atau membahayakan pengguna jalan, itu juga kita tata,” ujarnya.

Ia mengatakan, penataan merupakan bagian dari tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Kabupaten Bogor.

“Apa yang menjadi arahan dan instruksi Presiden akan kita tindak lanjuti secara bertahap. Kita juga akan mengoptimalkan bangunan-bangunan baru maupun lama dengan berkolaborasi bersama seluruh unsur masyarakat,” pungkasnya. (cr-6)


Berita Terkait


News Update