JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkapkan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Penerbitan red notice dilakukan setelah permohonan diajukan oleh Divhubinter Polri sebagai bagian dari upaya pengejaran terhadap tersangka yang diketahui berada di Mesir.
"Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Kepala Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko saat dikonfirmasi, Senin, 3 Agustus 2026.
Berdasarkan data Interpol, Syekh Ahmad Al Misry yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi memiliki nama lengkap Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed, lahir di Kalyubiya, Mesir, 1 Januari 1987.
Baca Juga: Syekh Ahmad Al Misry Diburu Interpol, Polri Telusuri Status Kewarganegaraan
Dalam data Interpol, tersangka dicantumkan sebagai buronan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik. Hingga saat ini, proses pengejaran masih berlangsung dan memastikan yang bersangkutan masih berada di Mesir.
"Masih (di Mesir)," ucap Untung.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. Laporan polisi terkait perkara tersebut dibuat pada November 2025 setelah muncul dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki.
Berdasarkan keterangan saksi, dugaan perbuatan serupa sebenarnya telah muncul pada 2021 dan sempat diselesaikan melalui proses tabayun. Namun, sejumlah santri kembali mengaku menjadi korban pada 2025, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri.
