Hindari Galbay Pinjol! Ini Cara Mengatasi Teror dan Ancaman dari DC Ilegal

Sabtu 03 Mei 2025, 08:15 WIB
Ilustrasi penagihan Pinjol lewat WhatsApp (Sumber: Unsplash/NordWood Themes)

Ilustrasi penagihan Pinjol lewat WhatsApp (Sumber: Unsplash/NordWood Themes)

POSKOTA.CO.ID - Hal yang paling menakutkan saat menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) adalah mengalami gagal bayar atau galbay.

Apalagi saat masalah galbay terus berhadapan dengan penagih utang lapangan yang kerap kali menggunakan cara yang kurang menyenangkan.

Namun, jangan panik, berikut ini adalah langkah jitu untuk menghadapi tagihan dari DC pinjol akibat galbay.

Ketika dihubungi DC pindar, tetaplah tenang dan jangan panik, hal itu menjadi langkah yang tepat dalam menghadapi situasi ini

Lalu, minta identitas resmi DC dan surat tugas dari perusahaan pinjol yang bersangkutan, periksa legalitas pinjol dan pastikan pinjol Anda terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Jadi Alternatif, Tips Hadapi Debt Collector Aplikasi Pinjol Jika Datang ke Rumah Nasabah Galbay

Cara Menghadapi Teror dari DC Pinjol

  1. Verifikasi Identitas Debt Collector
  2. Dokumentasikan Komunikasi
  3. Lakukan Negoisasi dengan Bijak
  4. Lindungi Data dan Privasi Anda
  5. Laporkan Tindakan Intimidatif DC Pinjol

Apabila DC melakukan tindakan intimidasi, ancaman, atau penyebaran data pribadi segera laporkan langsung ke pihak berwenang melalui layanan hotline OJK atau semacamnya.

  1. OJK: Melalui hotline 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected].
  2. Satgas Waspada Investasi: Melalui email [email protected].
  3. Kementerian Kominfo: Melalui email [email protected] atau
  4. WhatsApp 0811-922-4545.
  5. Kepolisian: Melalui situs https://patrolisiber.id atau email [email protected].

Berita Terkait

News Update