Phising merupakan kejahatan siber atau cyber crime yang dilakukan dengan cara memancing korban untuk memberikan data pribadinya secara sukarela tanpa disadari korban.
Beberapa modus phising yang cukup terkenal, yakni melalui link berhadiah atau berpura-pura menjadi pihak perbankan/berwenang lainnya sehingga korban tidak curiga.
Semua data pribadi (nama, nomor HP, alamat), data keuangan (nomor kartu kredit, password), dan data akun (password dan juga username) bisa dengan mudah dicuri lewat teknik ini.
2. Membeli Data
Sudah menjadi rahasia umum jika data-data pribadi masyarakat bisa diperjualbelikan dengan mudah di dark web atau situs gelap.
Banyak layanan pinjol ilegal yang membeli data nasabah dari mafia data untuk lebih mudah mendapatkan data masyarakat yang menjadi calon korban mereka.
Data dijual dengan berbagai variasi harga. Mulai dari Rp300 sampai Rp 50.000 per data. Tingkat harga ditentukan oleh informasi yang ada di data tersebut
3. Akses Kontak dari Peminjam Pinjol Ilegal
Bukan hal yang baru jika aplikasi pinjol ilegal dapat mengakses seluruh kontak yang ada di ponsel peminjamnya. Ketika debitur meminjam lewat aplikasi pinjol ilegal, debitur bakal diminta untuk menyetujui izin akses ke kontak.
Ini merupakan trik yang dilakukan pinjol ilegal agar lebih mudah mendapatkan nomor kontak calon korban selanjutnya.
4. Info di Media Sosial
Cara terakhir yang juga biasa dilakukan oknum pinjol ilegal untuk mendapatkan data pribadi korban, yakni dengan mengecek data-data yang ada di media sosial korban.
Tak sedikit pengguna media sosial yang mengisi kontak pribadinya Dnegan lengkap di kolom bio atau kolom khusus kontak. Hal ini lah yang dimanfaatkan oknum pinjol untuk mendapatkan nomor Hp korban dan menghubunginya.
Selain itu, tak jarang juga pengguna media sosial yang berbagi foto tiket kereta atau pesawat yang berisi info pribadi, seperti nama lengkap, nomor Hp, DNA lainnya ke media sosial.
Oleh karena itu, selalu berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di mana pun untuk menghindari pencurian data diri.