POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) sedang marak di era digital ini untuk mendapat pencairan dana cepat. Namun berhati-hati jangan menggunakan pinjol ilegal.
Dengan aplikasi pinjaman online, kamu yang sedang kepepet dengan keperluan tentunya bisa mendapatkan uang dengan cepat.
Nantinya tinggal bayar pinjaman sesuai tenor yang diambil secara praktis, dimana pengajuan dan pembayaran juga bisa dilakukan lewat HP.
Nah penting untuk menghindari pinjaman online yang ilegal. Selalu pilih aplikasi pinjol berizin resmi dari OJK untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Ini Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal, Lebih Baik Hindari Jangan Sampai Terjerat
Bahaya Pinjol Ilegal
Pasalnya ada banyak risiko bahaya yang bisa kamu alami ketika menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal.
Berikut adalah beberapa bahaya dari pengunaan aplikasi pinjaman online tidak resmi:
1. Bunga yang Mencekik
Layanan pinjaman online ilegal kerap menerapkan suku bunga yang sangat tinggi dan tidak rasional. Contohnya, bunga harian bisa berkisar antara 3 hingga 5 persen.
Jika dihitung secara tahunan, total bunga bisa mencapai 1.825 persen. Tak hanya itu, denda keterlambatan pembayaran pun sangat memberatkan dan cenderung tidak manusiawi.
Baca Juga: Mengungkap Fakta Pelacakan Lokasi oleh Pinjol: Benarkah Bisa Sadap WhatsApp?
2. Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi
Mengakses pinjol ilegal juga membawa risiko kebocoran data pribadi. Data seperti KTP, kontak darurat, dan dokumen lainnya bisa disebarluaskan atau diperjualbelikan.
Dalam beberapa kasus, data ini bahkan dimanipulasi untuk mengajukan pinjaman atas nama korban tanpa sepengetahuan mereka.
3. Penagihan dengan Cara Kekerasan
Salah satu konsekuensi paling meresahkan dari menggunakan pinjol ilegal adalah metode penagihan yang kasar dan penuh tekanan. Nasabah bisa menerima ancaman tanpa henti, bahkan hingga 24 jam.
Penagih juga kerap menggunakan cara-cara ekstrem seperti menyebarkan foto yang telah diedit secara tidak senonoh, menghina melalui media sosial, serta meneror keluarga atau tempat kerja korban.
Baca Juga: Kontak Kamu Disebar Tanpa Izin karena Galbay Pinjol? Simak Penjelasannya
4. Konsekuensi Hukum
Jika seseorang gagal membayar pinjol ilegal, mereka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum karena aplikasi tersebut tidak terdaftar secara resmi.
Hal ini juga membuka kemungkinan terjerat dalam kasus hukum seperti pencucian uang. Selain itu, pelaporan kepada pihak berwajib pun menjadi sulit karena tidak ada legalitas dari platform yang digunakan.
Cara Cek Legalitas Pinjol
Selalu cek kembali platform pinjaman online yang akan digunakan dan pastikan sudah terdaftar resmi dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begini cara cek legalitas pinjol:
1. Hubungi WhatsApp OJK
- Simpan nomor resmi OJK di 081-157-157-157.
- Buat pesan baru dan kirim nama aplikasi yang ingin dicek.
- Bot akan mengirim balasan dengan informasi legalitas aplikasi.
Baca Juga: Alamat Kantor Tidak Jelas, Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Cirinya
2. Cek di Web OJK
- Kunjungi web resminya di www.ok.go.id.
- Kemudian pilih opsi 'Informasi Keuangan dan Non Keuangan'.
- Lalu masuk ke submenu 'Fintech' untuk melihat daftar aplikasi di OJK.
- Cek datanya dan pastikan aplikasi pinjol terdaftar.
3. Hubungi Pihak OJK
Bisa hubungi telepon di call center nomor 157 (24 jam) atau hubungi via email di waspadainvestasi@ojk.go.id. Cantumkan detail lengkap aplikasi, termasuk nama dan tangkapan layar aplikasi jika ada.