POSKOTA.CO.ID - Apakah benar ada cara untuk gagal bayar (galbay) pinjol atau pindar secara aman? Mari simak penjelasannya di sini dengan lengkap.
Pindar dan pinjol adalah istilah yang berbeda. Pinjaman daring (pindar) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Bolehkah Menghapus Aplikasi Pinjol jika Gagal Bayar? Begini Kata Pengamat
Apabila Anda sedang kewalahan dalam melunasi cicilan pinjol atau pindar, pasti pernah terpikirkan untuk melakukan galbay. Anda bisa mencari tips-tips tersebut di internet.
Namun, apakah jalan keluar seperti galbay akan menyelesaikan masalah utang anda dan menjadi aman? Cek jawabannya di sini.
Bisakah Galbay Pinjol atau Pindar Secara Aman?
Baca Juga: Awas! 5 Aplikasi Pinjol Ilegal Ini Bisa Curi Data Pribadi
Meskipun di internet seperti blog, artikel, video, dan lain sebagainya memiliki info terkait cara untuk galbay pinjol atau pindar secara aman, namun hal tersebut tidaklah benar.
Justru makin membahayakan sang debitur karena mengabaikan kewajibannya dan segera mengalami berbagai risiko yang akan datang.
Semua itu hanyalah solusi sementara yang menambah masalah lebih besar dan kebanyakan hanya modus joki penipu saja yang ingin memanfaatkan data Anda.
Baca Juga: Inilah Resiko Terjerat Pinjol Ilegal, Tetap Waspada dan Kenali Ciri-cirinya