POSKOTA.CO.ID - Kemudahan dan kecepatan pinjaman online (pinjol) kerap menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang membutuhkan dana cepat.
Sayangnya, di balik kemudahan dan kecepatan tersebut ada banyak risiko yang perlu diwaspadai.
Artikel ini akan membahas risiko pinjol yang harus Anda pahami sebelum terlilit utang. Simak selengkapnya.
Baca Juga: Galbay Pinjol Bisa Fatal, Simak Daftar Pindar Resmi OJK Sebelum Ajukan
Risiko Pinjol
Pinjol merupakan sebuah layanan pinjamanuang yang segala prosesnya dilakukan via daring (online) melalui aplikasi atau situs web.
Ada beberapa risiko yang timbul ketika Anda terjebak transaksi pinjol dan tidak mampu membayarnya. Risiko tersebut meliputi:
1. Bunga dan Denda Tinggi
Pinjol, terutama yang ilegal, sering memberikan bunga dan denda tinggi kepada penggunanya.
Mereka juga biasanya tidak transparan terkait persoalan biaya, sehingga memberatkan nasabah di kemudian hari.
Baca Juga: Perempuan Mudah Terjerat Pinjol Ilegal, Benarkah Akibat Literasi Keuangan yang Rendah?
2. Teror Debt Collector
Apabila Anda menggunakan pinjol ilegal, biasanya ada Debt Collector (DC) yang melakukan penagihan apabila terjadi telat bayar atau gagal bayar (galbay).
Cara mereka menagih cukup agresif, intimidatif, dan melanggar hukum-hukum yang berlaku tentang utang-piutang.