POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan modus terbaru dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengancam akan meretas data kontak pengguna.
Menurut penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol yang dilansir Poskota, pada 2 Mei, terdapat banyak korban melaporkan menerima pesan intimidasi berisi klaim bahwa pelaku telah mengakses akun Google Kontak mereka. Padahal, setelah ditelusuri, ancaman tersebut hanyalah taktik psikologis untuk menekan nasabah.
Faktanya, link yang dikirimkan oleh DC ternyata hanyalah tautan biasa menuju laman Google Kontak, bukan alat peretasan.
Pelaku sengaja memanfaatkan ketidaktahuan korban untuk menciptakan kepanikan dan memaksa pembayaran. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang terjebak rasa takut sehingga mudah terpancing oleh gertakan semacam ini.
Baca Juga: Pinjol Kamu Selalu Ditolak? Ada Penyebabnya Cek di Sini
Kasus ini kembali memantik kekhawatiran akan keamanan data pribadi, terutama bagi pengguna pinjol ilegal.
Berbeda dengan pinjol legal yang diawasi OJK, pinjol ilegal sering kali meminta izin akses berlebihan ke kontak, galeri, hingga lokasi pengguna. Jika tidak waspada, data korban bisa disalahgunakan untuk pemerasan atau penyebaran informasi pribadi tanpa izin.
Modus Baru: Ancaman Retas Kontak Google
Sejumlah korban melaporkan menerima pesan ancaman dari DC yang mengklaim telah meretas data kontak di ponsel. Pesan tersebut biasanya berbunyi:
"Lu ini el diam mau kabur bawa utang lo? Kontak semua HP kamu di situ ada URL/link (contoh: https.contacts.google.com). Selesaikan sebelum masalah makin besar!"
Faktanya, link yang diberikan adalah tautan resmi Google Kontak, bukan alat peretasan. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban untuk menciptakan kepanikan.
Baca Juga: Apa Risiko Terburuk Jika Galbay Pinjol? Berikut Info Lengkapnya
Pinjol Legal dengan Ilegal: Perbedaan Akses Data
Pinjol Legal:
- Tidak dapat mengakses atau menyadap data ponsel tanpa izin.
- Proses penagihan harus sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol Ilegal:
- Aplikasi sering kali meminta izin berlebihan (akses kontak, galeri, lokasi).
- Data korban rentan disalahgunakan untuk teror, pemerasan, atau penyebaran informasi pribadi.
Tips Hindari Teror Pinjol dan DC
- Jangan Panik: Semua ancaman peretasan via Google Kontak adalah kebohongan. Data tersimpan aman di server Google.
- Arsipkan Chat DC: Jangan dibaca. Arsipkan dan abaikan selama minimal 3 bulan hingga intensitas teror menurun.
- Blokir Nomor dan Batasi Kontak: Gunakan fitur block atau silent mode untuk panggilan dan pesan tak dikenal.
- Hindari "Gali Lubang Tutup Lubang": Jangan meminjam lagi ke pinjol lain untuk melunasi utang. Ini memperburuk kondisi keuangan.
Jika teror terus berlanjut, laporkan melalui: Sikapi OJK, https://sikapiuangmu.ojk.go.id
Baca Juga: Debt Collector Pinjol Ancam Laporkan Data ke Biro Kredit, Bagaimana Hukumnya?
Peringatan Keras untuk Pengguna Pinjol Ilegal
Pengguna pinjol ilegal berisiko tinggi terhadap kebocoran data. Segera hapus aplikasi yang tidak terdaftar di OJK dan hindari mengunduh pinjol dari link tidak resmi.
"Jangan bayar dengan paksaan atau rasa takut. Pelaku hanya mengincar uang, bukan benar-benar bisa meretas data Anda," tegas Tools Pinjol.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh ancaman peretasan dari debt collector pinjol ilegal.
Selalu verifikasi kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan, dan pastikan untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Dengan langkah ini, risiko penyalahgunaan data pribadi dapat diminimalisir.
Jika mengalami teror atau penipuan terkait pinjol, segera laporkan kepada pihak berwenang seperti OJK atau kepolisian.
Perlindungan hukum dan pengawasan ketat terhadap praktik pinjol ilegal terus ditingkatkan untuk memastikan keamanan konsumen.
Dengan kewaspadaan dan tindakan tepat, masyarakat dapat terhindar dari jerat pinjol ilegal dan praktik penagihan yang tidak semestinya.