Hati-hati! Modus Baru Pinjol Ilegal Bisa Akses Google Kontak untuk Teror Nasabah

Jumat 02 Mei 2025, 10:37 WIB
Ilustrasi pengguna ponsel merasa cemas usai gagal bayar pinjol ilegal, khawatir data pribadinya disalahgunakan oleh debt collector. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi pengguna ponsel merasa cemas usai gagal bayar pinjol ilegal, khawatir data pribadinya disalahgunakan oleh debt collector. (Sumber: Pinterest)

Pinjol Legal:

  • Tidak dapat mengakses atau menyadap data ponsel tanpa izin.
  • Proses penagihan harus sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol Ilegal:

  • Aplikasi sering kali meminta izin berlebihan (akses kontak, galeri, lokasi).
  • Data korban rentan disalahgunakan untuk teror, pemerasan, atau penyebaran informasi pribadi.

Tips Hindari Teror Pinjol dan DC

  • Jangan Panik: Semua ancaman peretasan via Google Kontak adalah kebohongan. Data tersimpan aman di server Google.
  • Arsipkan Chat DC: Jangan dibaca. Arsipkan dan abaikan selama minimal 3 bulan hingga intensitas teror menurun.
  • Blokir Nomor dan Batasi Kontak: Gunakan fitur block atau silent mode untuk panggilan dan pesan tak dikenal.
  • Hindari "Gali Lubang Tutup Lubang": Jangan meminjam lagi ke pinjol lain untuk melunasi utang. Ini memperburuk kondisi keuangan.

Jika teror terus berlanjut, laporkan melalui: Sikapi OJK, https://sikapiuangmu.ojk.go.id

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Ancam Laporkan Data ke Biro Kredit, Bagaimana Hukumnya?

Peringatan Keras untuk Pengguna Pinjol Ilegal

Pengguna pinjol ilegal berisiko tinggi terhadap kebocoran data. Segera hapus aplikasi yang tidak terdaftar di OJK dan hindari mengunduh pinjol dari link tidak resmi.

"Jangan bayar dengan paksaan atau rasa takut. Pelaku hanya mengincar uang, bukan benar-benar bisa meretas data Anda," tegas Tools Pinjol.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh ancaman peretasan dari debt collector pinjol ilegal.

Selalu verifikasi kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan, dan pastikan untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Dengan langkah ini, risiko penyalahgunaan data pribadi dapat diminimalisir.

Jika mengalami teror atau penipuan terkait pinjol, segera laporkan kepada pihak berwenang seperti OJK atau kepolisian.

Perlindungan hukum dan pengawasan ketat terhadap praktik pinjol ilegal terus ditingkatkan untuk memastikan keamanan konsumen.

Dengan kewaspadaan dan tindakan tepat, masyarakat dapat terhindar dari jerat pinjol ilegal dan praktik penagihan yang tidak semestinya.

Berita Terkait

News Update