POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, semakin banyak nasabah pinjaman online (pinjol) legal yang dikejutkan oleh ancaman pelaporan data ke Biro Kredit akibat keterlambatan pembayaran.
Salah satu kasus terbaru terungkap melalui unggahan di kanal YouTube Tools Pinjol, di mana debt collector (DC) dari platform pinjol legal mengirimkan pesan tegas kepada nasabah yang telat bayar lebih dari 10 hari.
Dalam pesannya, DC menyatakan akan memproses data nasabah yang tertunggak ke Biro Kredit dan menindaklanjuti pelanggaran perjanjian.
"Ini sudah sangat keterlaluan," tulis DC dalam pesan yang viral tersebut, meski sejatinya keterlambatan bayar adalah persoalan administratif, bukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Hati-hati, KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain, Begini Cara Cek Datanya
Hal ini memicu kekhawatiran banyak pihak, terutama mengingat dampak pelaporan ke Biro Kredit bisa sangat serius.
Data nasabah yang tercatat buruk di sistem tersebut berpotensi menyulitkan mereka mengakses layanan keuangan lain di masa depan, seperti pinjaman bank atau kartu kredit.
Lantas, seberapa besar risiko yang dihadapi nasabah, dan bagaimana cara menghindarinya? "Kami akan memproses data yang tertunggak ke Biro Kredit dan menindaklanjuti pelanggaran perjanjian di aplikasi," bunyi pesan tersebut.
Apa Itu Biro Kredit dan Dampaknya bagi Nasabah?
Biro Kredit, atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), berfungsi mengumpulkan dan mengelola riwayat kredit seseorang. Lembaga ini membantu bank, fintech, dan penyedia pinjaman lainnya menilai kelayakan calon debitur.
Jika data nasabah masuk ke Biro Kredit karena gagal bayar, konsekuensinya antara lain:
- Penolakan pinjaman dari bank atau fintech lain.
- Kesulitan mengajukan kartu kredit atau produk keuangan.
- Pencatatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang bisa bertahan hingga beberapa tahun.
Perubahan Aturan OJK: Nasabah Telat Bayar Langsung Masuk SLIK
Sebelumnya, data nasabah yang telat bayar hanya tercatat di Pusat Data Fintech Lending (Pusdapil). Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memperketat aturan dengan memasukkan data tersebut ke SLIK. Artinya, pelanggaran pembayaran di pinjol legal bisa berdampak lebih luas, termasuk pada akses ke perbankan.