Baca Juga: Waspada! Ternyata Ada Pinjol Legal Tapi Seperti Ilegal: Sebar Data dan Tagih Nasabah Lewat Publik
Tips untuk Nasabah Pinjol yang Terlilit Tagihan
- Jangan Panik: Ancaman dari DC sering kali bertujuan menekan nasabah. Namun, pastikan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
- Ganti Nomor atau Akun WhatsApp Jika Diperlukan: Jika teror penagihan mengganggu kesehatan mental, pertimbangkan untuk mengganti kontak yang bisa dihubungi DC.
- Laporkan Jika Ada Pelanggaran: Pinjol legal tidak boleh menyebarkan data nasabah atau menagih melalui kontak darurat. Jika terjadi, laporkan ke OJK melalui [link laporan].
- Bijak Mengelola Pinjaman: Hindari meminjam melebihi kemampuan bayar. Jika sudah terlanjur terlilit, cari bantuan konsolidasi utang atau negosiasi ulang dengan penyedia pinjaman.
Praktik pelaporan ke Biro Kredit oleh pinjol legal menunjukkan semakin ketatnya pengawasan OJK di sektor fintech. Bagi nasabah, langkah terbaik adalah memahami risiko sebelum meminjam dan segera berkomunikasi dengan penyedia pinjaman jika mengalami kendala bayar.
"Jangan sampai keterlambatan bayar merusak masa depan finansial Anda," pesan admin Tus Pinjol dalam videonya.