Waspada! Ternyata Ada Pinjol Legal Tapi Seperti Ilegal: Sebar Data dan Tagih Nasabah Lewat Publik

Jumat 02 Mei 2025, 09:36 WIB
Waspada galbay pinjol yang mengintai (Sumber: Pinteres)

Waspada galbay pinjol yang mengintai (Sumber: Pinteres)

POSKOTA.CO.ID - Pengguna pinjaman online (pinjol) legal kini harus ekstra waspada. Belakangan ini, muncul laporan serius mengenai praktik penagihan tidak etis yang dilakukan oleh salah satu platform pinjol berizin OJK.

Yang mengejutkan, meski berstatus resmi, perusahaan ini diduga melakukan ancaman melalui media sosial hingga mendatangi tempat kerja nasabah yang terlambat bayar.

Lebih parah lagi, debt collector (DC) dari salah satu platform juga disebut-sebut mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah jika tidak segera melunasi utang.

Padahal, cara seperti ini jelas melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang praktik penagihan di luar jalur resmi.

Baca Juga: Bahaya Penyadapan Nomor HP yang Dilakukan Pinjol Ilegal, Kenali Cirinya di Sini!

Sejumlah korban bahkan mendapat pesan intimidatif yang menawarkan "potongan denda 100 persen" sebagai modus pemaksaan pembayaran.

Kasus ini memicu pertanyaan besar, bagaimana mungkin pinjol legal berani melakukan pelanggaran sedemikian rupa? Apakah ini indikasi lemahnya pengawasan atau justru modus baru para debt collector nakal?

Artikel ini akan mengupas tuntas temuan terbaru beserta langkah-langkah perlindungan yang bisa diambil nasabah berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol.

Ancaman dan Penyebaran Data di Luar SOP

Seorang nasabah yang tergabung dalam grup WhatsApp komunitas anti-pinjol ilegal membagikan pengalamannya. Ia mendapat pesan dari debt collector (DC) yang mengancam akan menagih melalui Instagram DM, Facebook Messenger, Telegram, bahkan datang ke kantornya jika tidak segera melunasi utang.

"Selamat siang, dikarenakan di WA Anda kami hubungi tidak ada respon, kami meminta izin melakukan penagihan melalui sosial media Anda," kata Tools Pinjol, bunyi salah satu pesan yang diterima korban.

Yang lebih mengejutkan, DC tersebut juga menawarkan "potongan denda 100 persen" sebagai modus agar nasabah mau membayar. Padahal, menurut aturan OJK, penagihan melalui media sosial atau intimidasi ke tempat kerja sangat dilarang.

Berita Terkait

News Update