POSKOTA.CO.ID - informasi mulai cara untuk menghadapi tiap kolektor pinjaman online atau pinjol ilegal yang mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam jika tidak segera membayar utang.
Pinjol menjadi salah satu solusi cepat yang diambil oleh para pengguna di saat tengah dihadapi oleh situasi yang membutuhkan dana darurat saat itu juga.
Maka dari itu, banyak sekali aplikasi penyedia jasa keuangan secara digital yang menawarkan berbagai layanan pinjaman dana hingga cicilan tentang menggunakan kartu kredit.
Namun, Anda juga belum berhati-hati untuk menggunakan jasa pinjaman online tersebut karena masih banyak yang belum diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ilegal.
Baca Juga: Hindari Penagihan DC Lapangan? Berikut ini Daftar Pinjol Legal OJK Tanpa Takut Diintimidasi
Jika telah terjerumus dan terlanjur menggunakan aplikasi pinjol tersebut, kemungkinan pengguna akan mendapatkan ancaman atau intimidasi Debt Collector (DC) yang meneror untuk segera membayar utang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
DC hanya melaksanakan tugasnya untuk menagih uang dan bunga kepada para peminjamnya dengan melakukan berbagai cara termasuk penyebaran data pribadi.
Melansir dari kanal YouTube Fintech Id., dikatakan bahwa DC akan menghalalkan berbagai cara hanya agar Anda segera melakukan pembayaran utang dan bunganya. Belum lagi saat Anda sudah lewat jatuh tempo akan mendapatkan denda yang cukup besar.
“Tujuan mereka itu hanya untuk Anda membayar utang beserta bunganya dengan melakukan cara apa pun,“ katanya yang dikutip Poskota pada Jumat, 2 Mei 2025.
Baca Juga: Mantan Debt Collector Bongkar Modus Teror Pinjol Ilegal, Ini Tips Hindarinya!
Cara Menghadapi DC Pinjol Sebar Data
Adapun cara mudah untuk menghadapi DC pinjol yang melakukan pengancaman menyebarkan data pribadi ke publik.