Cegah Risiko Pinjol Ilegal Sekarang, Kenali Cirinya di Sini!

Jumat 02 Mei 2025, 12:35 WIB
Cegah risiko penggunaan pinjol ilegal sekarang. (Foto: Pinterest)

Cegah risiko penggunaan pinjol ilegal sekarang. (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Banyak sekali pinjaman online (pinjol) ilegal terdapat di Play Store maupun App Store hingga membuat pengguna bingung membedakannya dengan yang resmi.

Hal ini tentunya membuat banyak orang kesulitan dalam membedakan pinjol ilegal dan ilegal.

Jangan sampai Anda salah dalam menggunakan aplikasi pinjaman online.

Selain bunga yang tinggi, pinjol ilegal juga kerap kali melakukan penagihan di luar batas wajar.

Baca Juga: 3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban, Pahami agar Tak Terjebak

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal merupakan pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar.

Lembaga pinjol ilegal biasanya beroperasi di luar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen.

Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bahkan tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.

Baca Juga: Sebarkan Chat Pribadi Nasabah, Ini 4 Risiko Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Ciri Pinjol Ilegal

Berikut ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui:

1. Persyaratan Mudah

Berita Terkait

News Update