POSKOTA.CO.ID - Di era yang serba digital ini, seseorang telah dipermudah untuk melakukan segala aktivitas kesehariannya termasuk untuk mendapatkan uang secara cepat dan mudah.
Saat ini perkembangan teknologi telah memunculkan sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol yang memungkinkan seseorang mendapatkan uang dengan cepat tanpa harus menggunakan jaminan di awal.
Perusahaan penyedia jasa pinjol saat ini semakin berkembang dan dengan tawaran tawaran yang menggiurkan termasuk tenor yang panjang dengan bunga yang relatif kecil.
Aplikasi penyedia jasa keuangan digital tersebut yang menawarkan dengan relatif kecil dan tenor panjang biasanya telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang artinya legal dijamin keamanan dan kenyamanan pengguna.
Baca Juga: Merinding! Gagal Bayar Pinjol Ini Aset Bisa Disita? Cek Fakta dan Perbedaanya dengan Pindar di Sini
Namun semakin banyaknya aplikasi serupa, Anda harus tetap berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman secara online karena banyak perusahaan pinjol yang masih ilegal atau belum terdaftar di OJK.
Maka dari itu, Anda perlu mengenali ciri-ciri dan tips menghindari pinjol ilegal agar tidak terjebak di masa yang akan datang sebagai permasalahan keuangan yang lebih besar.
Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal
Melansir dari Kanal YouTube Muhammad Ardin, adapun cara untuk menghindari pinjol ilegal agar tidak terjebak dan mendapatkan kerugian finansial yang lebih besar ke depannya.
Periksa Izin Resmi
Baca Juga: Apakah Pinjol Tetap Menyimpan Data Pengguna Setelah Berhenti Meminjam? Berikut Penjelasan dari OJK
Sebelum menggunakan aplikasi pinjol, Anda perlu memeriksa izin resmi atau lisensi bahwa aplikasi pinjol legal telah diawasi dan telah terdaftar di OJK.
Apabila aplikasi yang ingin Anda gunakan tersebut tidak terdaftar dalam OJK, baiknya untuk Anda menguntungkan niat melakukan pinjaman dana di aplikasi tersebut agar terhindar dari hal yang tidak dinginkan.