POSKOTA.CO.ID - OJK sebagai otoritas yang mengawasi industri jasa keuangan, termasuk pinjol, memiliki peraturan ketat terkait pengelolaan data pribadi.
Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, setiap penyelenggara pinjol yang berizin wajib mematuhi prinsip perlindungan data konsumen.
Ini mencakup pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, dan penghapusan data pribadi sesuai dengan kebutuhan layanan.
Data pribadi pengguna, seperti nama, nomor KTP, alamat, nomor telepon, hingga informasi keuangan, biasanya dikumpulkan saat proses pengajuan pinjaman.
Baca Juga: CATAT! 4 Bahaya Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK yang Perlu Diketahui
OJK menetapkan bahwa data ini hanya boleh digunakan untuk keperluan yang relevan, seperti penilaian kredit atau komunikasi terkait pinjaman.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah data tersebut tetap disimpan setelah pengguna melunasi pinjaman atau berhenti menggunakan layanan pinjol.
Berdasarkan penjelasan OJK, pinjol yang berizin wajib menyimpan data pengguna untuk jangka waktu tertentu, bahkan setelah pinjaman selesai dilunasi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penyimpanan data ini bertujuan untuk keperluan audit, pelaporan kepada otoritas, atau penyelesaian sengketa yang mungkin muncul di kemudian hari.
Baca Juga: Jangan Tergiur Pinjol dengan Limit Tinggi, OJK Peringatkan Bahaya yang Mengancam
