POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025, industri pinjaman digital mengalami transformasi signifikan. Istilah pinjaman online (pinjol) yang sempat bermasalah kini resmi berganti nama menjadi pindar (pinjaman daring).
Perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki citra buruk yang melekat akibat praktik penagihan tidak etis dan maraknya pinjol ilegal.
Meski namanya berubah, risiko bagi peminjam yang gagal bayar (galbay) tetap ada. Dalam video terbaru di kanal YouTube Tools Pinjol, yang mengungkap fakta mengejutkan: ada 6 poin risiko Galbay di pindar legal yang wajib diketahui masyarakat. Informasi ini langsung merujuk pada aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku mulai Januari 2025.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak sebelum mengajukan pinjaman digital. Sebab, meski regulasi semakin ketat, pemahaman akan risiko dan hak sebagai nasabah tetap menjadi kunci utama.
Baca Juga: OJK Keluarkan Peraturan Pindar Baru, Debitur Diuntungkan?
Lantas, apa saja 6 risiko galbay pindar yang baru saja diumumkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
6 Risiko Galbay di Pindar
- Pelaporan Data ke OJK
Jika Anda galbay pindar, data Anda akan dilaporkan ke OJK dan masuk dalam Sistem Informasi Keuangan (SIK). Ini berlaku hanya untuk pindar legal berizin OJK. Untuk pinjol ilegal atau "semi-legal", klaim ini tidak berlaku karena tidak terdaftar. "Tidak ada istilah pinjol semi-legal. Itu hanya tipuan. Hanya ada legal atau ilegal," tegas Tools Pinjol.
- Diblacklist oleh BI Checking
Akibat gagal bayar, nama Anda akan masuk daftar hitam BI Checking, menghambat pengajuan pinjaman di bank atau aplikasi lain. Namun, ada kabar baik, OJK memperbarui aturan yang nasabah Galbay masih bisa mengajukan kredit di bank/leasing, tergantung kebijakan masing-masing institusi. Namun, pinjaman online akan ditolak.
- Skor Kredit Menurun
Gagal bayar membuat skor kredit Anda anjlok, menyulitkan pengajuan pinjaman di masa depan. Beberapa bank mungkin tetap memberi kredit, tetapi dengan syarat lebih ketat.
- Kontak Darurat Dihubungi
Pihak pindar berhak menghubungi kontak darurat yang Anda cantumkan, tetapi hanya untuk memverifikasi status Anda, bukan menagih. Peraturan OJK: "Debt Collector (DC) dilarang menekan atau menagih melalui kontak darurat. Mereka hanya boleh memastikan keberadaan Anda," jelas Tools Pinjol.
- Denda 1 persen Per Hari (Maksimal 90 Hari)
Bunga denda akan terus bertambah 1 persen per hari, tetapi berhenti setelah 90 hari. Jadi, jika gagal bayar lebih dari 3 bulan, tagihan tidak lagi membengkak. Peringatan: Beberapa aplikasi curang dengan menaikkan bunga di luar ketentuan. Jika menemukan hal ini, laporkan ke OJK.
- Data Dialihkan ke Debt Collector (Setelah 90 Hari)
Setelah 11 hari telat, data Anda akan dikirim ke tim lapangan (DC/Field Collector). Namun, menurut OJK, seharusnya proses ini baru berlaku setelah 90 hari gagal bayar. Tips hadapi debt collector, pastikan DC memiliki Sertifikat Profesi Penagih Indonesia (SPPI). dan jika ada yang mengaku DC tapi datang sebelum 90 hari, waspada penipuan.
Baca Juga: Skor Kredit Pindar Jelek di OJK? Begini Cara Bersihkannya dengan Mudah!
Kabar Gembira untuk yang Sudah Galbay
Di akhir video, Tools pinjol memberikan kabar mengejutkan:
- OJK sedang menyiapkan program restrukturisasi utang bagi nasabah pindar legal yang kesulitan bayar.
- Pelaporan BI Checking bisa diperbaiki setelah utang lunas atau melalui proses banding.
Baca Juga: Resmi Terdaftar OJK! Ini 5 Pindar Terbaik 2025 dengan Bunga Termurah
Dengan adanya perubahan regulasi dan transformasi dari pindar, nasabah diharapkan lebih cermat dalam mengakses layanan pinjaman digital.
Selalu pastikan Anda meminjam melalui platform berizin OJK, pahami risiko gagal bayar, dan manfaatkan hak perlindungan konsumen jika menghadapi penagihan tidak semestinya.
Ingat, pinjaman online seharusnya menjadi solusi keuangan darurat, bukan jebakan utang berkepanjangan. Jika Anda mengalami kesulitan bayar, segera hubungi pihak penyedia pinjaman untuk negosiasi atau laporkan ke OJK melalui saluran pengaduan resmi.
Dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat bisa terhindar dari risiko finansial dan memanfaatkan layanan pindar secara lebih bertanggung jawab.al!"