Anggota DPR Apresiasi Langkah Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tapi Publik Harus...

Minggu 03 Agu 2025, 17:26 WIB
Prabowo Subianto (Sumber: Kantor Staf Presiden)

Prabowo Subianto (Sumber: Kantor Staf Presiden)

POSKOTA.CO.ID – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera turut menanggapi pemberian abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto.

Dalam hal ini Mardani Ali Sera mengapresiasi langkah Prabowo. Hal tersebut disampaikan Mardani melalui akun X pribadi.

“Apresiasi langkah pak presiden @prabowo,” kata Mardani seperti dilansir Poskota dari X @MardaniAliSera pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Ia mengatakan bahwa kontroversi dari keputusan Prabowo pastinya muncul, tetapi keputusan tersebut telah memenangkan banyak pihak.

Baca Juga: Anies Baswedan Buka Suara Soal Abolisi Tom Lembong dari Prabowo: Menghapus Perkara, Tidak Menghapus Pertanyaan

“Kontroversi memang akan selalu ada, tp keputusan presiden menenangkan banyak pihak,” ucapnya.

“Pemberian abolisi dan amnesti memang hak prerogatif Presiden. Tp publik perlu terus mengawal agar aksi pemberantasan korupsi tetap kokoh berjalan,” sambungnya.

Anggota DPR Apresiasi Langkah Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tapi Publik Harus... (Sumber: X/MardaniAliSera)

Pemberian abolisi dan amnesti Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 31 Juli 2025 melalui Sidang Paripurna.

Baca Juga: Prabowo Subianto Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Said Didu Ucapkan Selamat Tinggal ke Jokowi

Abolisi adalah bentuk pengampunan presiden berupa penghentian seluruh proses hukum terhadap seseorang, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun banding.

Dengan abolisi ini, kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong resmi dihentikan dan dihapuskan dari catatan hukum, termasuk gugurnya vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan.


Berita Terkait


News Update