POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang memilih untuk menggunakan pinjaman daring (pindar) dalam masa darurat dan juga genting keuangan agar bisa cepat cair dengan nominal yang diinginkan.
Terdapat 2 jenis pinjol yang bisa diajukan pinjamannya di Internet, yakni pinjaman legal atau pindar, dan juga pinjaman ilegal atau pinjol, terdapat beberapa perbedaan signifikan dari kedua jenis pinjaman tersebut, beberapa diantaranya adalah lama pinjaman atau tenor, bunga yang diberikan, dan limit yang bisa diajukan.
Namun perlu diketahui juga bahwa pinjol illegal ini adalah pinjol-pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib untuk dihindari oleh para calon debitur karena beberapa hal yang dapat sangat menyengsarakan para debitur.
Baca Juga: 5 Pindar Terbaik yang Masuk Pengawasan OJK, Waspadai Risiko Besarnya
OJK Keluarkan Aturan Baru untuk Pindar di Tahun 2025

OJK mengeluarkan beberapa aturan baru untuk pindar di tahun 2025 ini, dengan adanya aturan baru ini calon debitur bisa mendapatkan keuntungan dan juga bisa lebih merasa aman dalam mengajukan pinjaman di kala darurat keuangan.
Melansir dari kanal YouTube Andre Tauwan pada Jumat, 1 Mei 2025, OJK membuat peraturan baru untuk aplikasi pinjol karena belakangan ini pinjol illegal meresahkan banyak masyarakat.
“Pinjol ilegal meresahkan banyak masyarakat dan sudah memakan banyak korban, bahakn aktivitas pinjam-meminjam yang biasanya didakwa dengan delik perdata, di delik pinjol illegal ada delik pidana khusus dengan hukuman yang cukup berat,” ujar pemilik kanal YouTube Andre Tauwan pada video-nya.
Hal ini juga dilakukan oleh OJK karena sudah banyak pinjol illegal yang bermunculan di Internet, maka OJK memperketat aturan dalam pinjol pada tahun 2025 ini.
Aturan Baru OJK untuk Pinjol 2025
Melansir dari kanal YouTube Andre Tauwan, berikut adalah beberapa aturan baru yang diberikan oleh OJK untuk pindar: