POSKOTA.CO.ID – Kader PKB, Umar Hasibuan ikut menanggapi pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus korupsi impor gula.
Melalui akun X pribadi, Umar Hasibuan membagikan video ketika Tom Lembong dibebaskan.
Kemudian, Umar Hasibuan juga membagikan pandangannya terkait hal ini.
Menurutnya, jaksa agung seharusnya mundur dari jabatannya karena memaksakan agar Tom Lembong terpidana lalu sekarang malah diberi abolisi dari Prabowo.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Tom Lembong, Siapa Pelapor Utama di Balik Skandal Impor Gula?
“Jaksa agung hrsnya mundur. gak malu apa tom Lembong dipaksain jd terpidana lalu diksh abolisi sm presiden,” tulis Umar seperti dilansir Poskota dari X @UmarHasibuan_ pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Sontak saja cuitan salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu mendapatkan berbagai respons dari publik.
Baca Juga: Tom Lembong Bebas, Warganet Beri Pesan Jangan Lelah Mencintai Indonesia

Pemberian abolisi Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto mengajukan surat permohonan abolisi melalui Parlemen (Surpres Nomor R43/Pres/07/2025) kepada DPR, yang kemudian secara resmi disetujui oleh DPR RI pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari mekanisme konstitusional.
Menurut penjelasan resmi, abolisi adalah tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani penyidikan, penuntutan, atau bahkan banding, sehingga seluruh rangkaian perkara dihentikan sebelum sampai ke vonis pengadilan.
Baca Juga: Pengertian Abolisi yang Diterima Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto