POSKOTA.CO.ID - Memilih aplikasi pinjaman online (pinjol) yang aman dan terpercaya bukan perkara mudah. Di tengah maraknya penawaran pinjaman instan, masyarakat kerap kali tergoda untuk menggunakan layanan ilegal yang menjanjikan kemudahan, namun menjerat dalam bunga tinggi dan tekanan penagihan.
Untuk itu, penting mengetahui aplikasi pinjaman online yang telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol resmi menawarkan bunga yang jauh lebih rendah dan terjangkau dibandingkan pinjaman ilegal. Selain itu, proses pengajuan, pencairan dana, hingga penagihan pun dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Fenomena “Gali Lubang Tutup Lubang” dalam Pinjol Ilegal
Fenomena masyarakat meminjam uang dari satu aplikasi untuk membayar utang di aplikasi lainnya, atau yang kerap disebut “gali lubang tutup lubang”, menjadi gambaran nyata betapa tingginya risiko dari pinjaman online ilegal.
Banyak kasus menyebutkan pengguna yang meminjam Rp2,5 juta justru harus membayar ratusan juta akibat bunga dan denda yang tidak manusiawi.
Hal ini terjadi karena pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi OJK. Mereka tidak membatasi suku bunga, biaya tambahan, atau tata cara penagihan.
Akibatnya, beban psikologis dan ekonomi masyarakat pun makin berat. Untuk itu, pemilihan aplikasi pinjaman legal yang diatur OJK menjadi kunci dalam menjaga kestabilan keuangan pribadi.
Perlindungan Konsumen dalam Pinjol Legal
Pinjaman online yang diawasi oleh OJK hanya diperbolehkan menetapkan total biaya (bunga, denda, dan biaya administrasi) maksimal 100% dari pokok pinjaman. Selain itu, penagihan wajib dilakukan secara etis, tanpa ancaman, teror, atau penyebaran data pribadi.
Regulasi ini membuat pengguna merasa lebih aman dan terlindungi. Maka dari itu, sebelum menggunakan aplikasi pinjaman, masyarakat wajib mengecek apakah layanan tersebut terdaftar secara resmi di situs OJK.
Berikut adalah 5 rekomendasi aplikasi pinjol legal dan terpercaya tahun 2024 yang telah memenuhi standar perlindungan konsumen: