POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 kembali disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK serta pendidikan kesetaraan.
Dengan adanya KJP Plus, diharapkan angka partisipasi sekolah meningkat, potensi putus sekolah dapat ditekan, dan siswa memiliki kesiapan yang lebih baik untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Juli 2025 dan Cara Cek Status Penerima
Manfaat KJP Plus
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain:
· Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
· Meringankan biaya personal pendidikan.
· Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
· Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
· Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
· Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.