Mengapa Peringatan Hari Buruh Ditetapkan 1 Mei? Simak Sejarah May Day

Kamis 01 Mei 2025, 11:22 WIB
Ilustrasi peringatan Hari Buruh atau dikenal dengan sebutan May Day. (Sumber: X/@cheralathan1)

Ilustrasi peringatan Hari Buruh atau dikenal dengan sebutan May Day. (Sumber: X/@cheralathan1)

Kemudian pada 1889, kongres buruh internasional yang berlangsung di Paris, memutuskan untuk menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day.

Baca Juga: Hari Buruh 1 Mei 2025, AJI Beberkan Nasib Pekerja Media yang Masih Mengkhawatirkan

Sejarah Hari Buruh di Indonesia

Ratusan buruh saat melakukan aksi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). Dalam aksinya mereka mengawal sidang lanjutan di MK terkait putusan Uji Materiil Undang-Undang Cipta Kerja dan meminta mencabut serta menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak buruk terhadap kontrak kerja Outsourcing serta menolak upah murah terhadap buruh.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Peringatan Hari Buruh di Indonesia sudah dimulai sejak masa kolonial. Jejak sejarah organisasi buruh pertama pada abad ke-19 di Hindia Belanda ialah adanya Serikat Guru Nederland Indische Ondewys Genootschap yang berdiri pada 1879.

Berdasarkan Kronik Gerakan Serikat Buruh di Indonesia: Peta dan Sejarah (2024), ada sejumlah serikat buruh yang muncul pada masa Hindia Belanda seperti Nederland Indische Ondewys Genootschap (1879), Pos Bond (1905), Cultuur Bond dan Zuiker Bond (1906) dan serikat pekerja pemerintahan (1907).

Pada masa itu, para buruh di sektor transportasi dan perkebunan hidup dalam kondisi kerja tak layak seperti upah rendah dan nyaris tanpa perlindungan.

Mereka tidak hanya memperjuangkan soal kesejahteraan tetapi juga turut berperan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Hadiri Perayaan Hari Buruh Internasional di Monas

Gerakan buruh di Indonesia dipengaruhi oleh tokoh-tokoh sosialis. Pasca kemerdekaan, semangat May Day terus menyala.

Sutan Sjahrir menganjurkan adanya perayaan Hari Buruh pada 1 Mei 1946 dan UU No. 2 Tahun 1948 memberi hak buruh untuk tidak bekerja pada hari tersebut.

Namun pada masa rezim Orde Baru (Orba), peringatan Hari Buruh dilarang karena Presiden Soeharto menganggap 1 Mei identik dengan paham komunisme.

Kendati begitu, gerakan buruh tak padam. Tuntutan soal upah laya, cuti hai dan pelindungan pekerja terus digaungkan meski disertai dengan pembungkaman.

Pasca reformasi 1998 di bawah kepemimpinan Presiden BJ Habibie yang meratifikasi Konvensi ILO No.87 dan 98 tetang kebebasan berserikan dan hak berunding bersama.

Berita Terkait

News Update