POSKOTA.CO.ID – Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta sistem pengupahan yang tidak menguntungkan masih menjadi masalah bagi para pekerja media di Indonesia, demikian diungkap survei “Wajah Jurnalis Indonesia 2025” yang melibatkan 2.002 responden dari berbagai penjuru tanah air.
Mayoritas jurnalis dinilai menerima upah di bawah standar, dengan status kepegawaian yang masih ambigu dan jaminan sosial yang kian terabaikan.
“Situasi pekerja media pada momen Mayday tahun ini, sesungguhnya tidak berbanding jauh atas apa yang dihadapi pekerja media di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia, pada Kamis, 1 Mei 2025, dikutip Poskota dari laman resmi AJI.
Nany Afrida menyoroti bahwa fenomena PHK sepihak semakin merajalela seiring perubahan arus digital yang menyebabkan terjadinya penurunan pendapatan iklan, di mana perusahaan media beralih memanfaatkan platform media sosial.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Hadiri Perayaan Hari Buruh Internasional di Monas
Nasib Pekerja Media di Indonesia
"Kondisi itu juga dimanfaatkan media untuk menekan pekerja media (jurnalis) lewat kontrak yang merugikan, yakni menerapkan sistem kerja waktu tertentu selama bertahun-tahun," kata Nany Afrida lebih lanjut.
Hal ini mengakibatkan jurnalis, meskipun menjalankan perintah redaksi dan menerima imbalan berupa upah, hanya dianggap sebagai mitra yang harus mencari pendapatan sendiri, bukan sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan penuh.
Merespons kondisi seperti demikian, AJI mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah strategis guna mengatasi kondisi ini.
Setidaknya ada lima tuntutan AJI untuk perbaikan kerja-kerja media di tengah peringatan Hari Buruh Sedunia ini.
Baca Juga: Hari Buruh 1 Mei, BBM Non-Subsidi Turun, Bikin Hemat di Kantong!
5 Tuntutan AJI di Hari Buruh Internasional 2025
- Menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen, dan tidak partisan, termasuk memastikan bahwa pendanaan iklan tidak mencampuri ruang redaksi.
- Mendorong pembentukan serikat pekerja lintas perusahaan agar posisi tawar para jurnalis dapat ditingkatkan dan eksploitasi dapat dihentikan.
- Membuat sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan hak normatif para pekerja media terpenuhi.
- Merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang telah menolak sistem kerja kontrak berdasarkan UU Cipta Kerja.
- Memberikan kompensasi layak bagi jurnalis yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tidak adil.