1 Mei 2025 Hari Buruh Internasional, Apakah Termasuk Libur Resmi? Simak Penjelasannya di Sini!

Rabu 30 Apr 2025, 21:27 WIB
Hari Buruh Internasional (Sumber: Freepik)

Hari Buruh Internasional (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Setiap tanggal 1 Mei, masyarakat di banyak negara, termasuk Indonesia, memperingati Hari Buruh Internasional atau yang juga dikenal sebagai May Day.

Peringatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para buruh dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan seperti upah layak, waktu kerja yang adil, dan lingkungan kerja yang aman.

Secara historis, Hari Buruh berakar dari gerakan buruh di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19, yang memperjuangkan pemberlakuan jam kerja delapan jam. Sejak saat itu, tanggal 1 Mei menjadi simbol solidaritas pekerja di seluruh dunia.

Status Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional

Di Indonesia, pemerintah secara resmi menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Ketetapan ini diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diterbitkan setiap tahun.

Baca Juga: May Day: Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh? Ini Fakta Sejarahnya

Untuk tahun 2025, SKB tersebut kembali mengonfirmasi bahwa Hari Buruh yang jatuh pada Kamis, 1 Mei 2025, termasuk dalam daftar hari libur nasional.

Libur ini berlaku bagi seluruh pekerja di sektor formal maupun informal serta institusi pendidikan.

Tidak Ada Cuti Bersama di Hari Buruh

Meskipun 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada tanggal tersebut. Namun, masyarakat tetap dapat memanfaatkan cuti tahunan mereka untuk memperpanjang masa libur, apalagi karena Hari Buruh 2025 jatuh pada hari Kamis.

Dengan mengambil cuti pada Jumat, 2 Mei, pekerja bisa menikmati akhir pekan panjang hingga Minggu, 4 Mei 2025.

Momentum Strategis Bagi Buruh Indonesia

Lebih dari sekadar hari libur, Hari Buruh adalah momen penting bagi para pekerja dan serikat buruh untuk menyuarakan tuntutan terhadap pemenuhan hak-hak dasar mereka.

Biasanya, peringatan ini diwarnai dengan aksi damai atau demonstrasi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan. Tuntutan umum yang sering disampaikan meliputi:

  • Kenaikan upah minimum
  • Penghapusan sistem outsourcing
  • Jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja
  • Penolakan terhadap PHK sepihak
  • Peran Pemerintah dalam Peringatan Hari Buruh

Berita Terkait

News Update