Marak Gali Lubang Tutup Lubang karena Galbay Pinjol, Ini 3 Alasan untuk Menghindarinya

Kamis 01 Mei 2025, 12:02 WIB
Ini 3 alasan kamu perlu menghindari gali lubang tutup lubang ketika galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

Ini 3 alasan kamu perlu menghindari gali lubang tutup lubang ketika galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) terutama pinjol ilegal turut memunculkann praktik 'gali lubang tutup lubang' oleh pengguna.

Cara ini biasanya dilakukan dengan meminam utang baru untuk menutupi cicilan utang lainnya.

Meski cara ini terlihat seperti cara yang praktis, namun jika sudah menjadi kebiasaan malah akan memperburuk keuangan pengguna.

Sejeak tahun 2018 sendiri Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir ribuan pinjol ilegal.

Baca Juga: Penting! Ini Cara Amankan Data Pribadi di HP Ketika Galbay Pinjol

Hal ini penting dimana kebanyakan praktik gali lubang tutup lubang juga sering terjadi ketika pengguna memakai aplikasi tidak resmi yang punya bunga dan denda keterlambatan tinggi.

Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan platform pinjaman sudah berizin resmi dan diawasi OJK supaya tidak terjadi pembengkakak utang akibat galbay.

3 Alasan Utama Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang

1. Memicu Maraknya Pinjol Ilegal

Kebutuhan akan dana cepat sering dimanfaatkan oleh pinjol ilegal. Saat seseorang kesulitan melunasi utang, ia cenderung mencari pinjaman baru dari sumber lain, termasuk pinjol bermasalah.

Akibatnya Pinjol ilegal semakin berkembang karena permintaan tinggi. Bunga tinggi dan ancaman debt collector membuat utang semakin menumpuk serta siklus utang terus berlanjut tanpa solusi nyata.

Baca Juga: Jangan Tergiur Pinjol dengan Limit Tinggi, OJK Peringatkan Bahaya yang Mengancam

2. Bukan Solusi, Justru Memperburuk Utang

Mengambil pinjaman baru untuk melunasi utang lama hanya menunda masalah. Alih-alih bebas dari utang, Anda justru akan terjebak bunga berlipat dari berbagai pinjaman.

Penghasilan habis untuk bayar cicilan, sehingga kebutuhan pokok terganggu dan tidak ada ruang untuk menabung atau investasi.

Padahal utang seharusnya tidak melebihi 30 persen dari penghasilan. Jika melebihi batas ini, risiko gagal bayar semakin besar.

3. Berpotensi Memicu Masalah Hukum dan Kriminalitas

Banyak kasus menunjukkan bahwa utang yang menumpuk dapat berujung pada tindakan ilegal, seperti:

  • Penipuan dan penggelapan dana untuk menutupi utang.
  • Ancaman dari debt collector pinjol ilegal.
  • Kasus pidana, seperti yang dialami pasangan suami-istri pada 2019 yang menipu korban demi melunasi utang.

Baca Juga: Mantan Debt Collector Bongkar Modus Teror Pinjol Ilegal, Ini Tips Hindarinya!

Solusi Bijak Keluar dari Jeratan Utang

Jika kamu terjerat utang pinjol karena galbay, jangan lakukan tindakan seperti gali lubang tutup lubang yang akan memperburuk keadaan.

Akan tetapi cobalah ikuti beberapa tips berikut ini untuk segera keluar dari jeratan utang:

  1. Evaluasi keuangan: Hitung total utang dan kemampuan bayar.
  2. Negosiasi dengan kreditur: Minta keringanan cicilan atau restrukturisasi.
  3. Cari penghasilan tambahan daripada menambah utang baru.
  4. Hindari pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman mudah tanpa syarat.

Gali lubang tutup lubang bukan solusi, melainkan awal masalah baru. Tingkatkan literasi keuangan, kelola utang dengan bijak, dan cari bantuan finansial resmi jika diperlukan.

Berita Terkait

News Update