POSKOTA.CO.ID - Maraknya penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) terutama pinjol ilegal turut memunculkann praktik 'gali lubang tutup lubang' oleh pengguna.
Cara ini biasanya dilakukan dengan meminam utang baru untuk menutupi cicilan utang lainnya.
Meski cara ini terlihat seperti cara yang praktis, namun jika sudah menjadi kebiasaan malah akan memperburuk keuangan pengguna.
Sejeak tahun 2018 sendiri Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir ribuan pinjol ilegal.
Baca Juga: Penting! Ini Cara Amankan Data Pribadi di HP Ketika Galbay Pinjol
Hal ini penting dimana kebanyakan praktik gali lubang tutup lubang juga sering terjadi ketika pengguna memakai aplikasi tidak resmi yang punya bunga dan denda keterlambatan tinggi.
Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan platform pinjaman sudah berizin resmi dan diawasi OJK supaya tidak terjadi pembengkakak utang akibat galbay.
3 Alasan Utama Menghindari Gali Lubang Tutup Lubang
1. Memicu Maraknya Pinjol Ilegal
Kebutuhan akan dana cepat sering dimanfaatkan oleh pinjol ilegal. Saat seseorang kesulitan melunasi utang, ia cenderung mencari pinjaman baru dari sumber lain, termasuk pinjol bermasalah.
Akibatnya Pinjol ilegal semakin berkembang karena permintaan tinggi. Bunga tinggi dan ancaman debt collector membuat utang semakin menumpuk serta siklus utang terus berlanjut tanpa solusi nyata.
Baca Juga: Jangan Tergiur Pinjol dengan Limit Tinggi, OJK Peringatkan Bahaya yang Mengancam