POSKOTA.CO.ID - Masalah pinjaman online atau pinjol ilegal terus menjadi momok bagi banyak masyarakat Indonesia.
Salah satu masalah paling serius adalah penyebaran data pribadi oleh pihak pinjol ilegal kepada pihak ketiga tanpa izin.
Banyak nasabah pinjol ilegal yang mengaku bahwa data pribadinya seperti KTP, nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga, dan bahkan akta kelahiran telah disebarluaskan oleh penyedia layanan pinjol.
Baca Juga: Hentikan Praktik Sebar Data Pinjol Ilegal, Begini Caranya
Hal ini umumnya terjadi setelah mereka mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar.
Perlindungan Hukum: UU Perlindungan Data Pribadi
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang melindungi setiap warga negara dari penyalahgunaan informasi pribadi.
Berdasarkan undang-undang ini, penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya merupakan tindak pidana dan pelakunya dapat dikenai sanksi hukum.
Baca Juga: 5 Cara Lapor Pinjol Ilegal
Bahkan instansi resmi seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sekalipun tidak bisa sembarangan menyebarkan data warga. Maka, pihak pinjol pun tidak memiliki hak hukum untuk membagikan data nasabah, bahkan kepada kontak darurat sekalipun.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Sudah Disebar?
Dikutip dari YouTube Gudang Pinjol Indonesia pada Kamis, 1 Mei 2025, berikut langkah-langkah yang disarankan jika data pribadi Anda sudah disebarluaskan oleh pinjol:
1. Jangan Panik dan Jangan Bayar Lagi
Jika data Anda sudah disebar dan Anda sudah dipermalukan secara sosial, tidak ada alasan untuk tetap membayar. Anda adalah korban, bukan pelaku.