Ridho menegaskan, "Harga diri kita sudah diinjak-injak, tidak perlu dipertahankan lagi hubungan dengan pinjol yang melanggar hukum."
2. Laporkan ke Polisi
Segera buat laporan ke pihak kepolisian. Sertakan bukti berupa tangkapan layar, pesan dari kontak darurat, atau media lain yang menunjukkan penyebaran data Anda.
Jangan takut melapor hanya karena Anda merasa ‘rakyat kecil’. Hukum berlaku untuk semua warga negara.
3. Jangan Takut Ancaman
Banyak korban merasa takut dilaporkan balik karena gagal bayar. Perlu ditegaskan bahwa gagal bayar atau galbay adalah urusan perdata, bukan pidana.
Sementara, menyebarkan data pribadi termasuk tindak pidana. Dalam hal ini, posisi korban justru lebih kuat di mata hukum.
4. Jaga Data Pribadi ke Depannya
Penyalahgunaan data bisa berujung lebih parah, misalnya digunakan untuk mendaftar di situs judi online atau pinjol ilegal.
Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak sembarang membagikannya.
Bangkit dari Tekanan Pinjol
Melalui video ini, Ridho memberikan motivasi kepada para korban pinjol untuk tidak larut dalam tekanan. Ia mengatakan, "Lebih baik gagal bayar pinjol daripada gagal membangun masa depan."
Pinjaman online seharusnya tidak menjadi akhir dari segalanya. Yang terpenting adalah bagaimana kita bangkit, belajar dari pengalaman, dan menata ulang kehidupan.
Jika Anda menjadi korban penyebaran data pribadi oleh pinjol, jangan diam. Ambil tindakan tegas dan laporkan sesuai jalur hukum yang berlaku.
Jangan biarkan harga diri diinjak-injak oleh praktik ilegal yang melanggar undang-undang. Tetap kuat, sehat, dan berani melawan ketidakadilan.