Wanita Pencuri Perhiasan di Kelapa Gading Jakut Ditangkap

Minggu 03 Agu 2025, 15:03 WIB
Ilustrasi perhiasan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi perhiasan. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

KELAPA GADING, POSKOTA.CO.ID - Seorang perempuan berinisial AM, 48 tahun, ditangkap di Apartemen Altiz, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Perempuan asal Kalimantan Barat tersebut ditangkap atas dugaan pencurian kalung emas beserta liontin berlian di Diamond Jewelry Mal Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 14.50 WIB.

"Pelaku berpura-pura akan membeli barang, tanpa dilihat dan disadari oleh karyawan toko, pelaku mengambil perhiasan. Saat ini barang bukti hasil curiannya masih kita selidiki," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra saat dikonfirmasi, Minggu, 3 Agustus 2025.

Seto menjelaskan, korban bernama Esterlin sedang menjaga toko perhiasan kedatangan pelaku. Kemudian, pelaku meminta korban untuk menunjukkan tiga barang, yakni kalung dan cincin.

Baca Juga: 4 Pencuri Motor Showroom di Serang Diringkus

Saat penjaga lengah, pelaku mengambil satu buah kalung emas dengan liontin berlian dengan cara melilitkannya di tangan dan menutupinya dengan baju lengan panjang.

"Pelaku kemudian meninggalkan toko tanpa membeli barang, dan pencurian baru disadari saat korban merapikan barang dagangan," ujarnya.

Atas kejadian ini, pihak toko melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Polisi menangkap pelaku berdasarkan identifikasi ciri-ciri yang sesuai pada rekaman CCTV.

"Dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas berwarna coklat merek Hermes. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna Penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Bobol Gudang Tiga Kali, Pemulung di Depok Ditangkap saat Bawa Barang Curian

Akibat perbuatannya, AM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Seto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal di tempat umum.


Berita Terkait


News Update