Korban Pinjol Ilegal Tetap Harus Bayar Utang? Ini Kata OJK

Kamis 01 Mei 2025, 14:17 WIB
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Dok/OJK)

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Sumber: Dok/OJK)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa korban pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) tetap harus membayar utangnya.

Pasalnya, masyarakat yang terjerat aktivitas keuangan ilegal tersebut telah menggunakan uang yang dipinjamnya.

“Terkait pinjol ilegal, kami berharap masyarakat bijak menyelesaikanya. Di satu sisi pinjol ilegal pasti melanggar aturan. Tetapi di sisi lain, masyarakat telah menggunakan uangnya sehingga ada kewajiban yang timbul atas utang tersebut,” kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto Kamis, 1 Mei 2025.

Hudiyanto menyebutkan bahwa masyarakat tetap dapat melapor apabila mendapat teror dari pinjol ilegal kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Bayang-Bayang Pinjol Ilegal di Masyarakat Kelas Menengah, 1.081 Korban Rata-Rata Perempuan

Selanjutnya ia menjelaskan jika mengajukan pinjaman di platform yang terdaftar dan diawasi OJK, saat gagal bayar (galbay) bisa mengajukan opsi keringanan pembayaran.

Tak hanya itu, Hudiyanto memaparkan bahwa dari Januari hingga 31 Maret 2025 terdapat 1.081 korban pinjol ilegal dengan rincian 424 laki-laki serta 657 perempuan.

“Upayakan melakukan pelunasan utang pokok saja, tanpa harus membayar bunga atau denda yang dikenakan. Lalu untuk selanjutnya, harapannya masyarakat tidak lagi menggunakan pinjaman yang tidak berizin,” ungkapnya.

Baca Juga: Waspada! Ini Konsekuensi Hukum Pinjol Ilegal

OJK Blokir Entitas Pinjol Ilegal

Ilustrasi waspada terhadap pinjol ilegal. (Sumber: Asuransi Jasindo Syariah)

Pada periode Januari - Februari 2025, Satgas Pasti telah menemukan 508 entitas pinjol ilegal dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Adanya temuan tersebut Satgas Pasti telah melakukan koordinasi untuk melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

News Update