Apakah Pinjol Tetap Menyimpan Data Pengguna Setelah Berhenti Meminjam? Berikut Penjelasan dari OJK

Kamis 01 Mei 2025, 21:46 WIB
Pinjol yang menyimpan data pengguna harus patuh terhadap peraturan yang ditetapkan oleh OJK. (Sumber: Dok/OJK)

Pinjol yang menyimpan data pengguna harus patuh terhadap peraturan yang ditetapkan oleh OJK. (Sumber: Dok/OJK)

Menurut UU PDP dan pedoman OJK, penyelenggara pinjol harus menetapkan periode retensi data yang jelas.

Secara umum, data pengguna disimpan selama minimal lima tahun setelah hubungan kontrak berakhir, misalnya setelah pinjaman dilunasi atau akun pengguna ditutup.

Jangka waktu ini sejalan dengan kebutuhan untuk mematuhi regulasi perpajakan, anti-pencucian uang, dan pengawasan keuangan.

Namun, OJK juga menegaskan bahwa data yang disimpan harus relevan dan tidak boleh digunakan untuk tujuan di luar yang diizinkan oleh pengguna.

Misalnya, pinjol tidak diperbolehkan menggunakan data untuk pemasaran tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna.

Jika data tidak lagi diperlukan, penyelenggara wajib menghapus atau menganonimkan data tersebut untuk mencegah penyalahgunaan.

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Pinjol ilegal, yang tidak diatur oleh OJK, sering kali tidak mematuhi standar perlindungan data, sehingga berisiko menyalahgunakan atau menjual data pengguna tanpa izin.

Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk selalu memverifikasi status izin pinjol sebelum menggunakan layanannya.

Baca Juga: CATAT! 4 Bahaya Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK yang Perlu Diketahui

Hak Pengguna Terkait Data Pribadi

OJK dan UU PDP memberikan hak kepada pengguna untuk mengelola data pribadi mereka.

Pengguna berhak meminta informasi tentang data apa saja yang disimpan oleh pinjol, bagaimana data tersebut digunakan, dan kepada pihak mana data dibagikan.

Berita Terkait

News Update