Usia Berapa Bansos PIP Dihentikan? Informasi Lengkap untuk Orang Tua dan Siswa

Rabu 30 Apr 2025, 23:00 WIB
Batas usia penerimaan bantuan dana PIP. (Sumber: kemdikbud.go.id)

Batas usia penerimaan bantuan dana PIP. (Sumber: kemdikbud.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar adalah bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membantu biaya pendidikan anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Tujuannya adalah mencegah putus sekolah dan memastikan anak dapat menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk kebutuhan seperti membeli buku, seragam, alat tulis, atau biaya transportasi ke sekolah.

Baca Juga: Dana Bansos PIP Termin 1 2025 Masih Terus Disalurkan, Cek Status Penerimanya di Sini Sekarang!

Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) siswa melalui bank mitra seperti BRI, BNI, atau BSI.

Penerima PIP adalah siswa yang terdaftar, memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau diusulkan oleh sekolah sebagai siswa layak PIP berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu, bantuan ini juga memprioritaskan kelompok rentan seperti anak yatim piatu, korban bencana alam, atau siswa dengan kebutuhan khusus.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima PIP Termin 1 2025 Via Website Baru di pip.kemendikdasmen.go.id

Usia Berapa Bansos PIP Dihentikan?

Bansos PIP memiliki batas usia penerima yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh siswa.

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, PIP diberikan kepada anak usia sekolah mulai dari 6 tahun hingga maksimal 21 tahun.

Namun, batas usia ini tidak berlaku sama untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut penjelasan rinci berdasarkan jenjang:

Untuk siswa SD atau setara (seperti Paket A), bantuan PIP diberikan kepada anak usia 6 hingga 12 tahun, dengan kelonggaran hingga usia 21 tahun untuk siswa dengan kebutuhan khusus atau yang mengikuti program kesetaraan.

Ilustrasi. Kartu KIP. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Pada jenjang SMP atau setara (Paket B), rentang usia penerima adalah 13 hingga 15 tahun, dengan batas maksimal 21 tahun untuk kasus tertentu.

Sementara itu, untuk jenjang SMA, SMK, atau setara (Paket C), PIP menyasar siswa usia 16 hingga 18 tahun, dengan kelonggaran hingga usia 21 tahun, terutama bagi siswa yang menempuh pendidikan khusus atau program kesetaraan.

PIP akan otomatis dihentikan jika siswa telah melebihi batas usia maksimal 21 tahun, kecuali dalam kasus tertentu seperti pendidikan khusus.

Selain itu, bantuan juga akan berhenti jika siswa telah lulus dari jenjang pendidikan menengah atas (SMA/SMK) atau setara, karena PIP hanya mencakup pendidikan dasar dan menengah.

Misalnya, seorang siswa yang lulus SMA pada usia 18 tahun tidak akan lagi menerima PIP, meskipun usianya masih di bawah 21 tahun.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat Link Web Terbaru, Simak Syarat Pencairannya di Sini!

Faktor Lain yang Menyebabkan PIP Dihentikan

Selain batas usia dan kelulusan, ada beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan penghentian bansos PIP.

Salah satunya adalah perubahan status ekonomi keluarga. Jika keluarga penerima PIP mengalami peningkatan ekonomi dan tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin, bantuan dapat dihentikan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kondisi lain yang dapat menghentikan PIP termasuk siswa yang putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak lagi terdaftar sebagai siswa aktif di Dapodik.

Data yang tidak valid, seperti kesalahan NIK atau NISN, juga dapat menyebabkan bantuan terhenti. Oleh karena itu, orang tua atau wali perlu memastikan data siswa di sekolah selalu diperbarui dan sesuai dengan sistem Dapodik.

Baca Juga: Segera Cek! Dana Bantuan Pendidikan PIP 2025 Sudah Bisa Dicairkan, Ini Panduannya

Cara Memastikan Kelanjutan Bantuan PIP

Agar bantuan PIP tidak terhenti sebelum waktunya, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh orang tua atau wali.

  • Pertama, pastikan anak tetap terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah atau lembaga pendidikan yang diakui, baik formal maupun nonformal.
  • Kedua, periksa status penerima PIP secara berkala melalui laman resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/ menggunakan NIK dan NISN siswa.

Laman ini juga menyediakan informasi tentang jadwal pencairan dan status aktivasi rekening SimPel.

Jika bantuan PIP terhenti padahal anak masih memenuhi syarat, segera koordinasikan dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Pastikan data siswa di Dapodik telah diperbarui dan tidak ada kesalahan administrasi.

Berita Terkait

News Update