Usia Berapa Bansos PIP Dihentikan? Informasi Lengkap untuk Orang Tua dan Siswa

Rabu 30 Apr 2025, 23:00 WIB
Batas usia penerimaan bantuan dana PIP. (Sumber: kemdikbud.go.id)

Batas usia penerimaan bantuan dana PIP. (Sumber: kemdikbud.go.id)

Untuk siswa SD atau setara (seperti Paket A), bantuan PIP diberikan kepada anak usia 6 hingga 12 tahun, dengan kelonggaran hingga usia 21 tahun untuk siswa dengan kebutuhan khusus atau yang mengikuti program kesetaraan.

Ilustrasi. Kartu KIP. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Pada jenjang SMP atau setara (Paket B), rentang usia penerima adalah 13 hingga 15 tahun, dengan batas maksimal 21 tahun untuk kasus tertentu.

Sementara itu, untuk jenjang SMA, SMK, atau setara (Paket C), PIP menyasar siswa usia 16 hingga 18 tahun, dengan kelonggaran hingga usia 21 tahun, terutama bagi siswa yang menempuh pendidikan khusus atau program kesetaraan.

PIP akan otomatis dihentikan jika siswa telah melebihi batas usia maksimal 21 tahun, kecuali dalam kasus tertentu seperti pendidikan khusus.

Selain itu, bantuan juga akan berhenti jika siswa telah lulus dari jenjang pendidikan menengah atas (SMA/SMK) atau setara, karena PIP hanya mencakup pendidikan dasar dan menengah.

Misalnya, seorang siswa yang lulus SMA pada usia 18 tahun tidak akan lagi menerima PIP, meskipun usianya masih di bawah 21 tahun.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat Link Web Terbaru, Simak Syarat Pencairannya di Sini!

Faktor Lain yang Menyebabkan PIP Dihentikan

Selain batas usia dan kelulusan, ada beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan penghentian bansos PIP.

Salah satunya adalah perubahan status ekonomi keluarga. Jika keluarga penerima PIP mengalami peningkatan ekonomi dan tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin, bantuan dapat dihentikan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kondisi lain yang dapat menghentikan PIP termasuk siswa yang putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak lagi terdaftar sebagai siswa aktif di Dapodik.

Data yang tidak valid, seperti kesalahan NIK atau NISN, juga dapat menyebabkan bantuan terhenti. Oleh karena itu, orang tua atau wali perlu memastikan data siswa di sekolah selalu diperbarui dan sesuai dengan sistem Dapodik.

Berita Terkait

News Update